Paman di Sambas Ditangkap, Diduga Cabuli Keponakan 2 Kali
AKP Rahmad Kartono menjelaskan, tersangka diduga melakukan pencabulan sebanyak 2 kali di lokasi dan waktu berbeda.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Seorang laki-laki berinisial J (33) warga Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dibekuk polisi diduga merudapaksa keponakannya sendiri yang masih di bawah umur, Minggu 26 Oktober 2025.
Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melapor ke Polres Sambas pada 22 Oktober 2025. Tersangka diamankan polisi dua hari kemudian di rumahnya di Kecamatan Tebas.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Rahmad Kartono saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. Pelaku inisial J telah ditangkap polisi.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono.
AKP Rahmad Kartono menjelaskan, tersangka diduga melakukan pencabulan sebanyak 2 kali di lokasi dan waktu berbeda.
• KRONOLOGI J 33 Tahun Paman Bejat di Sambas Rudapaksa Keponakan Bawah Umur hingga 2 Kali
"Aksi pertama terjadi pada Senin 6 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di kamar pelaku. Aksi bejat kedua berlangsung Rabu 15 Oktober 2025 sekitar pukul 05.45 WIB di kamar salah satu warga berinisial S, masih di wilayah yang sama," ujarnya.
AKP Rahmad Kartono bilang, kasus ini bermula saat korban mengadu kepada kakak kandung pelaku yang juga menjadi pelapor.
"Korban bercerita sempat diajak mandi bersama oleh pelaku. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah dua kali disetubuhi pamannya itu," ungkapnya.
Mendapat laporan tersebut, kata dia, tim Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas langsung bergerak cepat. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
"Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sehelai baju kuning, celana panjang, celana dalam, dan akta kelahiran korban," katanya.
Pelaku kini ditahan di Polres Sambas dan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Polres Sambas berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual,” ujarnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kecamatan Tebas
Kasat Reskrim
Rahmad Kartono
Polres Sambas
Kasus Cabul
Sambas
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Minggu 26 Oktober 2025
| Polda Kalbar Gelar Operasi Zebra Kapuas 2025, Sasar 10 Pelanggaran Prioritas Mulai 17–30 November |
|
|---|
| Pemkot Pontianak Operasikan Ekskavator Amfibi Rp6 Miliar untuk Normalisasi Parit |
|
|---|
| DAD Sambas Prioritaskan Isu Strategis Hak Ulayat Adat dan Hukum Adat |
|
|---|
| Anak-anak PAUD Senang Ikut Senam dan Bermain Puzzle di Taman Digulis |
|
|---|
| Tutup Jambore Pencak Silat 2025, Bupati Ketapang Apresiasi Semangat Para Pendekar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/cabulparindu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.