Biadab! Pria di Kubu Raya Setubuhi Tetangganya dan Ancam Bunuh Ibu Korban

Saat ini, SL telah ditahan di Rutan Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor: Jamadin
Humas Polres Kubu Raya
KASUS PERSETUBUHAN - Satuan Reserse Polres Kubu Raya berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Pelaku juga mengeluarkan ancaman keras yang membuat korban tidak berani melapor.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Satuan Reserse Polres Kubu Raya berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. 

Pelaku berinisial SL diamankan usai terbukti melakukan aksi bejat tersebut di rumahnya di kawasan Jalan Parit Timur, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani yang didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada bulan April 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku melakukan aksi persetubuhan disertai ancaman pembunuhan terhadap ibu korban apabila korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Pelaku merupakan tetangga korban dan perbuatan tersebut dilakukan di bawah ancaman. Korban mengalami tekanan psikis yang berat akibat intimidasi pelaku,” ungkap Hafiz kepada awak media saat menggelar press conference di aula Polres Kubu Raya, Selasa 22 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.

Dalam keterangannya, AKP Hafiz Febrandani menjelaskan bahwa pelaku mengeluarkan ancaman keras yang membuat korban tidak berani melapor. 

“Ancaman pelaku kepada korban sangat serius. Pelaku mengatakan, ‘Kalau kamu kasi tau orang, aku bawak parang untuk bunuh mamak mu.’ Hal ini membuat korban takut dan terpaksa menuruti keinginan pelaku,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

Saat ini, SL telah ditahan di Rutan Polres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami tahan dan akan dikenakan pasal sesuai dengan perbuatannya. Kami pastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan sesuai prosedur,” tegas Hafiz.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual di lingkungan sekitar.

TERUNGKAP Kronologi Pimpinan Ponpes di Sungai Kakap Kubu Raya Cabuli Tiga Santriwati di Bawah Umur

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya menambahkan, pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kejahatan terhadap perempuan dan anak.

Polres Kubu Raya, kata Hafiz, berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap laporan kekerasan seksual demi memberikan rasa aman bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan akan menindak tegas pelaku kejahatan seksual. Jangan takut untuk melapor, karena perlindungan hukum adalah hak setiap warga negara,” tutupnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!! 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved