MIRIS! Cairan Pelumas hingga Alat Tes Kehamilan Ditemukan Satpol PP Sambas saat Razia 11 Muda Mudi

Monitoring, pengawasan, dan penindakan terhadap tempat hiburan malam, kost, hingga penginapan di Kecamatan Sambas.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Safruddin
Tribunpontianak.co.id/Imam Maksum
SATPOL PP SAMBAS - Satpol PP Sambas menggelar razia di sejumlah tempat mulai dari kost,penginapan dan THM hingga Sabtu 25 Oktober 2025 dinihari. Belasan pasangan tak resmi terjaring dan diberi peringatan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS – Satpol PP Sambas melakukan razia di sejumlah rumah kost, penginapan dan tempat hiburan malam, Sabtu 25 Oktober 2025 dini hari

Sebanyak 11 muda-mudi tanpa ikatan perkawinan terciduk sedang berduaan di dalam kamar kost.

Kegiatan dimulai pada Jumat 24 Oktober 2025 malam sekira pukul 23.00 WIB hingga Sabtu dini hari.

Razia itu menyasar dua desa, yakni Desa Dalam Kaum dan Desa Pendawan.

Operasi dipimpin Kasat Pol PP Kabupaten Sambas, Ilham Jamaludin didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Kasi Kerjasama, serta 15 personel Satpol PP.

Kasat Pol PP Sambas Ilham Jamaludin mengungkapkan, Satpol PP memberikan teguran dan peringatan lisan kepada pemilik tempat hiburan.

Mereka diminta menghentikan aktivitas musik dan karaoke di atas pukul 23.00 WIB.

Ringkasan Berita:Razia Satpol PP menyasar dua desa yakni Desa Dalam Kaum dan Desa Pendawan. Sasarn kost, THM penginapan

Operasi dipimpin Kasat Pol PP Sambas, Ilham Jamaludin didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Kasi Kerjasama serta 15 personel
 
Dasar hukum Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
 

Ilham Jamaludin bilang, pihaknya berharap pemilik usaha mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kenyamanan warga sekitar.

"Kegiatan ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas Satpol PP menyambangi kawasan WF City di Jalan Keraton Sambas, Desa Dalam Kaum,” katanya.

“Di lokasi itu, ditemukan beberapa tempat hiburan malam dan warung kopi yang masih beroperasi hingga lewat pukul 23.00 WIB dengan suara musik keras yang menimbulkan kebisingan," tambah Ilham.

Berikutnya, kata Ilham, di Desa Pendawan tepatnya di Dusun Lumbung Sari petugas menyambangi penginapan elite yang berlokasi di Jalan Keramat.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 11 orang muda-mudi yang bukan pasangan suami istri sedang berada di dalam kamar penginapan.

"Mereka terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan, beberapa di antaranya masih di bawah umur dengan status pelajar, mahasiswa, maupun pekerja," katanya.

Dia menyebutkan, Satpol PP juga menemukan alat tes kehamilan serta cairan pelumas di salah satu kamar.

"Seluruh pasangan tersebut langsung didata dan dimintai keterangan di tempat. Tim penyidik Satpol PP membuat Berita Acara, kemudian mereka dikumpulkan dan diberikan pengarahan langsung oleh Kasat Pol PP Sambas, "katanya.

Baca juga: Kisah Robi Penambang Sampan di Sungai Sambas, Bertahan demi Sepeser Rupiah

Ilham menegaskan, pihaknya berharap agar perbuatan serupa tidak terulang kembali. Bagi yang masih di bawah umur akan diserahkan ke dinas terkait untuk pembinaan.

"Sedangkan yang sudah dewasa akan diarahkan untuk penyelesaian melalui keluarga dan bisa dinikahkan dengan persetujuan orang tua," ujarnya.

Setelah dilakukan pendataan dan pengarahan, muda-mudi tersebut dipulangkan ke rumah masing-masing dengan dijemput orang tua atau keluarga.

Sementara bagi yang berasal dari luar daerah diperbolehkan menginap semalam dan diwajibkan pulang keesokan harinya.

"Kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen Satpol PP Sambas dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga ketentraman dan moralitas masyarakat," tuturnya.

Ia menjelaskan, penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya bersifat penindakan, namun juga pembinaan dan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan bersama.

"Kegiatan berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujarnya.(mam)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved