PETI Wilayah Suhaid Dibakar, Polres Kapuas Hulu Selidiki BBM Ilegal dan Pengepul Emas 

Kita berhasil menemukan satu unit lanting jek beserta mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Alat langsung dimusnahkan

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Safruddin
Humas Polres Kapuas Hulu
BAKAR PETI - Petugas Polres Kapuas Hulu dan Polsek Kecamatan Suhaid melakukan penerbitan PETI di aliran sungai kapuas wilayah Kecamatan Suhaid, Kamis 16 Oktober 2025. Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap akses distribusi BBM ilegal, dan pemasok air raksa (merkuri). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Polres Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat melakukan penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di sepanjang aliran sungai kapuas, wilayah Kecamatan Suhaid.

Penerbitan PETI tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Sihar Binardi Siagian, didampingi Kapolsek Suhaid Iptu Engki Hariani, dan anggota lainnya.

Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Sihar Binardi Siagian menyampaikan, selama melaksanakan penerbitan PETI berjalan dengan lancar dan kondusif, tanpa ada gangguan apapun.

"Kita berhasil menemukan satu unit lanting jek beserta mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Alat tersebut, langsung dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara satu unit mesin pompa air merk NS, beserta selang penyedot diamankan sebagai barang bukti," ujarnya, Jumat 17 Oktober 2025.

Selain itu, jelas Kasat, pihaknya memasang spanduk bertuliskan “STOP PERTAMBANGAN EMAS TANPA IJIN”, di beberapa titik strategis sepanjang tepi Sungai Kapuas, sebagai bentuk imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas tambang ilegal.

"Pastinya kegiatan ini merupakan langkah tegas, dan terukur untuk menekan aktivitas PETI yang merusak lingkungan," katanya.

Baca juga: Polres Kapuas hulu Sosialisasi UUD No 1 Tentang KUHP ke Jajaran Polsek 

Kasat Reskrim juga menyatakan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap akses distribusi BBM ilegal, dan pemasok air raksa (merkuri).

"Saya akan berkoordinasi dengan Sat Intelkam, untuk melakukan penyelidikan terhadap jaringan pengumpul atau pengepul emas ilegal di wilayah Suhaid," ujarnya.

Pastinya tegas Kasat, akan terus memonitor situasi pasca-penertiban serta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Penegakan hukum akan dilakukan secara selektif, humanis, dan terukur dengan memperhatikan potensi sosial di lapangan," ungkapnya. 

Kepala Desa Nanga Suhaid, H Eksan menyampaikan, apresiasi dan terima kasih kepada pihak kepolisian, atas langkah penertiban yang dilakukan tanpa menimbulkan konflik sosial.

“Kami berterima kasih kepada Polres Kapuas Hulu, yang telah menertibkan aktivitas PETI dengan cara persuasif. Semoga masyarakat semakin sadar akan dampak negatif tambang ilegal terhadap lingkungan dan kehidupan ke depan,” ungkapnya. (rul)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved