Polres Kapuas hulu Sosialisasi UUD No 1 Tentang KUHP ke Jajaran Polsek 

Kompol Muslimin menyampaikan bahwa, sosialisasi ini, adalah dalam rangka peningkatan pemahaman penegakan hukum modern.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
SOSIALISASI UU - Waka Polres Kapuas Hulu, Kompol Muslimin, telah memimpin langsung zoom meeting, terkait mendengarkan sosialisasi undang-undang nomor 1 tahun 2023, tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), di Ruangan Aula Polres Kapuas Hulu, Rabu 15 Oktober 2025. Kompol Muslimin menyampaikan bahwa, sosialisasi ini, adalah dalam rangka peningkatan pemahaman penegakan hukum modern. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Waka Polres Kapuas Hulu, Kompol Muslimin, telah memimpin langsung zoom meeting, terkait mendengarkan sosialisasi undang-undang nomor 1 tahun 2023, tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), di Ruangan Aula Polres Kapuas Hulu, Rabu 15 Oktober 2025.

Kegiatan tersebut, dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Kapuas Hulu, Kapolsek jajaran, dan Kanit Reskrim Polsek jajaran se Kabupaten Kapuas Hulu.

Kompol Muslimin menyampaikan bahwa, sosialisasi ini, adalah dalam rangka peningkatan pemahaman penegakan hukum modern.

"Pastinya bertujuan untuk menyamakan persepsi, dan meningkatkan pemahaman terhadap substansi dan penerapan KUHP baru," ujarnya.

Baca juga: Personil Polres Kapuas Hulu Latihan Pengendalian Massa 

Sehingga, kata Wakapolres, dalam pelaksanaan penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, proporsional, dan sesuai dengan prinsip keadilan modern.

"Maka dari itu sangat penting adanya sosialisasi undang-undang nomor 1 tahun 2023, tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) ini bagi personil itu sendiri," ungkapnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved