Nilai Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas Singkawang Capai Rp 322 Juta
Tjhai Chui Mie juga mengingatkan akan ada sanksi tegas bagi kendaraan dinas yang belum melunasi pajaknya hingga batas waktu yang ditentukan.
Penulis: Widad Ardina | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang terus melakukan pemantauan terhadap progres pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) milik dinas di lingkungan Pemkot.
Berdasarkan data rekapitulasi per 15 Oktober 2025, realisasi pembayaran PKB kendaraan dinas baru mencapai 51,33 persen.
Dari total 1.089 unit kendaraan dinas, sebanyak 559 unit telah melunasi pembayaran pajak, sementara 151 unit masih dalam status sebelum jatuh tempo, dan 379 unit tercatat belum melunasi hingga tahun 2025.
Estimasi nilai tunggakan PKB—tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penggantian plat, dan STNK—mencapai Rp322.676.000.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menegaskan seluruh kendaraan dinas yang masih memiliki tunggakan pajak harus segera melunasi kewajiban tersebut sebelum 22 Oktober 2025.
Hal ini menjadi syarat agar dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Kalbar dapat segera dicairkan.
“Kita kasih batas waktu sampai tanggal 22 Oktober ini. Semua harus segera dibayarkan sehingga dana bagi hasil yang belum diberikan oleh provinsi bisa segera dicairkan. Karena syaratnya adalah pemilik kendaraan harus membayar, jangan ada tunggakan baru bisa diberikan dana bagi hasil itu,” tegasnya, saat diwawancarai pada Kamis 16 Oktober 2025.
Baca juga: Babak Baru Hidup Sumastro, Mantan Pejabat Singkawang di Kursi Terdakwa Tipikor
Tjhai Chui Mie juga mengingatkan akan ada sanksi tegas bagi kendaraan dinas yang belum melunasi pajaknya hingga batas waktu yang ditentukan.
“Kalau nanti dia tidak bayar, kita akan tarik motornya dan tidak diberi pakai lagi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, masih terdapat ratusan kendaraan dinas yang menunggak pajak, baik roda dua maupun roda empat, termasuk kendaraan lama bahkan yang sudah tidak layak pakai.
“Ada kendaraan yang tahun 1998, 2003, sampai 2009. Maka tahun ini harus dibereskan semuanya. Kalau rusak berat atau tidak bisa dipakai lagi, akan kita data dan tindaklanjuti,” jelasnya.
Selain kendaraan aktif, tunggakan juga berasal dari kendaraan hibah pusat serta kendaraan pinjam pakai kepada instansi lain. Beberapa di antaranya belum melakukan pembayaran pajak, meskipun masih tercatat atas nama Pemkot Singkawang.
“Ada juga kendaraan dari pusat yang dikasihkan ke kita, serta mobil pinjam pakai kepada instansi lain yang belum bayar. Maka per tahun ini, sampai Oktober 22, semua akan kita selesaikan,” katanya menegaskan.
Wali Kota menegaskan, mulai tahun depan Pemkot Singkawang tidak akan mentolerir adanya tunggakan pajak kendaraan dinas. Setiap kepala OPD diwajibkan memastikan seluruh kendaraan yang berada di bawah tanggung jawabnya dalam kondisi tertib administrasi.
“Tahun depan tidak ada istilah tunggakan lagi. Semua harus beres tahun ini,” pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Bupati Kubu Raya Harap Perusahaan Sawit Berikan Dampak Positif Pada Masyarakat |
|
|---|
| DPRD Kayong Utara : Jangan Tunggu Banjir Parah Baru Normalisasi Parit |
|
|---|
| Bupati Sujiwo Imbau Warga Kubu Raya Tingkatkan Kewaspadaan Saat Berkendara |
|
|---|
| Pisah Sambut Camat Sungai Pinyuh, Kapolsek Tekankan Sinergi Jaga Kamtibmas yang Kondusif |
|
|---|
| Ketua MMA Kalbar: IBCA-MMA Jadi Wadah Positif Bagi Anak Muda, Bangun Sportivitas dan Identitas Diri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.