Lima Tersangka Dugaan Korupsi PLTMH, Termasuk Kades Nanga Raun dan Honorer DPMD Kapuas Hulu
Selain itu, anggaran Dana Desa di APBDes Tahun 2019 tidak mencukupi nilai kontrak yang telah disepakati, sehingga terhadap Pembangunan PLTMH
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, telah melakukan pengembangan dalam penyidikan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) tahun anggaran 2019-2020, di Desa Nanga Raun Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu.
Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu Adam Putrayansah menyampaikan, perkara ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat terkait, dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut, kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
"Berdasarkan dari fakta-fakta hukum yang telah diperoleh dalam proses penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan saksi, dokumen, dan alat bukti lainnya, serta setelah dilakukan gelar perkara ditemukan bahwa pembangunan PLTMH tersebut, seharusnya dikerjakan pada tahun 2019 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 2.323.180.000, sesuai dengan kontrak nomor : TPK.05.DS.NR.2019 tanggal 21 Maret 2019, dengan jangka waktu pekerjaan mulai dari tanggal 1 September 2019 s/d 21 Desember 2019, namun Pembangunan PLTMH tersebut tidak terlaksana di tahun 2019," ujarnya, Kamis 9 Oktober 2025.
Selain itu, anggaran Dana Desa di APBDes Tahun 2019 tidak mencukupi nilai kontrak yang telah disepakati, sehingga terhadap Pembangunan PLTMH tersebut, dianggarkan lagi pembangunan yang sama di tahun 2020.
"Dimana pada tahun 2019 dianggarkan sebesar Rp 1.060.000.000, dan pada tahun 2020 dianggarkan sebesar Rp 1.227.854.900. Selain itu dalam pembangunan PLTMH tersebut, tidak ada perencanaan yang matang, tidak adanya seleksi pemilihan penyedia barang atau jasa, sehingga pembangunan tidak tercapai kemanfaatannya secara maksimal," ucapnya.
• Forkompincam Kalis Kapuas Hulu Bakar Kelang Sabung Ayam di Desa Nanga Tubuk
Sehingga berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Tim Penyidik menyimpulkan telah diperoleh minimal 2 alat bukti sesuai dengan ketentuan pasal 184 KUHAP untuk menetapkan tersangka, yaitu Kepala Desa Nanga Raun beranisial FK, Ketua TPK Desa Nanga Raun, beranisial S, pihak penyedia yaitu Direktur CV. Energi Baru, AMM, Staf honor di DPMD Kapuas Hulu, SP, dan pihak penyedia Direkrut CV Sinar Berkat TW.
Para tersangka sebelumnya, telah diperiksa sebagai saksi dan terhadap keterangan dan alat bukti lainnya, dimana tersangka disangkakan melanggar pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsidair:Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP
Kemudian, dari hasil audit atau perhitungan sementara kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan negeri Kapuas Hulu dugaan kerugian negara ditaksir mencapai sebesar Rp 1 miliar lebih.
"Kami terus melakukan pengembangan perkara, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, serta pengumpulan barang bukti tambahan, serta penelusuran uang dan aset," ujarnya.
Adam Putrayansyah menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir, untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti.
"Selanjutnya kak melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari terhitung mulai tanggal 07 Oktober 2025 sampai dengan 26 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIb Putussibau, berdasarkan Surat Perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu tanggal 07 Oktober 2025," ucapnya.
Dijelaskan juga, penahanan terhadap para tersangka sudah sesuai dengan syarat dilakukannya penahanan yaitu sesuai dengan pasal 21 KUHAPidana, dan penetapan para tersangka ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta sebagai upaya nyata memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi," ungkapnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
PLTMH
Tersangka korupsi
Nanga Raun
DPMD Kapuas Hulu
Kapuas Hulu
Berita Terbaru Tribun Pontianak
Kalbar
Kalimantan Barat
Kamis 9 Oktober 2025
Dinkes Sanggau:Hingga Saat Ini Sebanyak 6 SPPG Sudah Ajukan Permohonan SLHS |
![]() |
---|
Zulkarnaen: Polemik Lampu di Kawasan Bandara Supadio Harusnya Bisa Diselesaikan dengan Sederhana |
![]() |
---|
Kasi Ter Kasrem 121/Abw Kolonel Inf Neggy Kuntagina Sebut TMMD Dorong Pembangunan Perbatasan |
![]() |
---|
Kapolres Ketapang Terima Kunjungan Tokoh Agama, Pererat Sinergitas dan Kemitraan |
![]() |
---|
Jual Motor hasil Curian di Facebook, Seorang Pria Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.