Lapas Sintang Over Kapasitas, Dipadati 56 Persen Napi Kasus Narkotika

Lapas Sintang kata Sumardiyanta sudah berkoordinasi dengan Pemda dan DPRD Sintang agar bagaimana bisa membantu menambah ruangan di Lapas.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/AGUS PUJIANTO
WBP LAPAS SINTANG - Jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sintang, Kalimantan Barat, over kapasitas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Jumlah penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sintang, Kalimantan Barat, over kapasitas.

Dari kapasitas hanya 200 orang, kini Lapas Sintang menampung 564 orang narapidana dan tahanan.

Kondisi ini, menyebabkan masalah serius dalam Lapas. Mulai dari peningkatan kejahatan, hingga penyakit kulit.

"Sekarang 564 orang. Melawi masih menunggu 15 orang. Belum polres lagi. Kamar blok sangat terbatas. Karena over, lenyakit kulit meningkat. Fasilitas layanan utk penyakit sangat terbatas/ruang isolasi penyakit menular," kata Sumardiyanta, Kepala Seksi Pembinaan dan Pendididikan Lapas Kelas II B Sintang, Rabu 10 September 2025.

Lapas Sintang kata Sumardiyanta sudah berkoordinasi dengan Pemda dan DPRD Sintang agar bagaimana bisa membantu menambah ruangan di Lapas.

5 Nama Air Terjun di Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang Kalbar

"Tinggal bagaimana pemda sintang bisa bantu tidak untuk nambah ruang bang. Dulu pemda bantu 2 kamar tahun 2018, kemungkinan bisa ditingkat," harapnya.

Kalapas Kelas II B Sintang, Mohamad Rizal Fuadi mengungkapkan jika jumlah penghuni Lapas pernah mencapai 570 orang.

"Ini tentu saja beberapa kamar itu tidurnya bergantian.  Menimbulkan  permasalahan baru. Risiko keamanan, kesehatan, kurang optimalnya pembinaan pengawasan bahkan rentan terjadi tidak pidana baru narkotika yang dimungkinkan terjadi dalam lapas," ungkap Rizal.

Menurut Rizal, berdasarkan data statistik tindak pidana di lembaga Pemasyarakatan, tertinggi narkotika 56 persen. Perlindungan Anak 18 persen. Pencurian 16 persen. Minerba 1,6. Pembunuhan 1,4 persen. Kehutanan 1,4 persen. Korupsi 1, 2 persen. Dan lain lain 4,4 persen.

"Saat ini tindak pidana tertinggi dominan di lapas narkotika  56 persen baik usia muda, maupun orangtua. Fenomena sekarang memasang banyak anak muda. Namun di lapas Sintang ada sebagian orangtua. Bahkan ada yang di atas 50 tahun. Wilayah hukum lapas dua kabupaten sintang dan melawi. Melawi belum punya lapas dan rutan," jelas Rizal. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved