Sambas Dalam Data

JUMLAH Tunjangan Komunikasi Anggota DPRD Sambas Per Bulan Bebani Postur APBD Rp 5,6 Miliar Pertahun

Tunjangan Komunikasi Intensif merupakan uang yang diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sambas.

Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK
TUNJANGAN KOMUNIKASI - Berikut Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Anggota DPRD Kabupaten Sambas berdasarkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sambas. 

Selain Tunjangan Komunikasi, terdapat pula Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan anggota DPRD diberikan setiap melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Sambas Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sambas.

Tunjangan Reses diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Kemampuan keuangan daerah ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah Kabupaten Sambas dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara Kabupaten Sambas dan dikelompokkan dalam 3 yaitu tinggi, sedang, dan rendah.

DAFTAR Tuntutan Demo di DPRD Sambas: Tolak Kenaikan Tunjangan DPR hingga Sahkan RUU Perampasan Aset

Penghitungan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Kemampuan keuangan daerah dikelompokkan dalam kategori sedang.

Besaran tunjangan reses yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sambas sebanyak 5 kali uang representasi Ketua DPRD Kabupaten Sambas yaitu sebesar Rp. 10.500.000,00 per orang untuk 1  kali reses.

Besaran tunjangan reses dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas.

Semoga konten ini bermanfaat!

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved