Tragis dan Kejam! Withman Sewa Algojo untuk Serang Istri Sendiri Eni Astuti dan Achmad di Singkawang

Aksi sadis ini bermula dari perintah Withman kepada anak buahnya, Adi Pranata alias Nata untuk menyiram wajah istrinya sendiri, Eni Astuti.

Editor: Syahroni
Humas Polres Singkawang
AMANKAN TERSANGKA - Polres Singkawang mengamankan tiga tersangka kasus penyiraman air keras di Singkawang, Rabu 30 April 2025 lalu. Dari hasi introgasi petugas, tersangka mengakui dan atas perintah Withman alias Ewit bin Abdul Kadir. 

Berdasarkan hasil visum RSUD dr Abdul Aziz Singkawang, Achmad mengalami luka bakar derajat 2B akibat trauma kimia.

Kondisi itu membuatnya harus menjalani operasi mata, serta tidak bisa bekerja sebagai PNS dalam waktu lama.

Dokter memastikan luka tersebut tidak dapat sembuh sempurna.

Upah Sadis: Rp10 Juta untuk Nyawa Korban

Motif ekonomi terungkap dalam persidangan.

Atas keberhasilan eksekusi, Withman menjanjikan upah Rp10 juta kepada para pelaku.

Bahkan sebelum aksi, ia sempat mentransfer Rp500 ribu ke akun DANA milik Adi Pranata sebagai biaya operasional.

Usai penyiraman, Hanafi menerima tambahan transfer Rp1 juta dari Withman.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Kalbar turut memperkuat dakwaan.

Pakaian korban positif mengandung senyawa kimia identik dengan cairan yang digunakan pelaku.

Dakwaan Berlapis Menjerat Withman

Pasal 355 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 356 ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana tentang penganiayaan berat berencana terhadap pejabat.

Pasal 354 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 356 ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan luka serius.

Pasal 351 ayat (2) KUHPidana jo Pasal 356 ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Sidang Berlanjut di PN Singkawang

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved