Penyelundupan Telur Penyu

BREAKING NEWS - 4 Tersangka Penyelundupan Telur Penyu Ditangkap Polres Sambas

Empat tersangka mengenakan baju tahanan saat digiring dan dihadirkan konferensi pers Polres Sambas terkait kasus penyelundupan telur penyu.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Imam Maksum
PENYELUNDUPAN TELUR PENYU - Empat tersangka penyelundupan ribuan telur penyu dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sambas, Jumat 29 Agustus 2025. Sebanyak lebih dari 7000 telur penyu berhasil diamankan sebagai barang bukti. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Empat orang tersangka kasus penyelundupan telur penyu berinisial YY, AB, UR dan A berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sambas, Kalimantan Barat, Jumat 29 Agustus 2025.

Tiga tersangka laki-laki dan satu perempuan diamankan setelah berhasil dibekuk petugas gabungan di Mentibar Kecamatan Paloh. Satu diantara tersangka ditangkap di Pemangkat.

Polisi berhasil mengamankan kurang lebih 7000 butir telur penyu hasil penyelundupan dari tangan tersangka. Ribuan telur penyu dikirim dari Serasan, Kepulauan Natuna, Kepulauan Riau.

Empat tersangka mengenakan baju tahanan saat digiring dan dihadirkan konferensi pers Polres Sambas terkait kasus penyelundupan telur penyu.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus penyelundupan berkat kerjasama BIN Korwil Sambas bersama Polres Sambas.

"Keberhasilan pengungkapan tindak pidana berkaitan konservasi, di mana dalam proses pengungkapan kasus ini diawali dengan adanya hasil penyelidikan dan informasi dari BIN Korwil Sambas," kata AKBP Wahyu Jati Wibowo.

AKBP Wahyu Jati Wibowo bilang, informasi yang didapat bahwa akan terjadi pergeseran dan transaksi telur penyu yang dibawa dari Serasan, Natuna, Kepulauan Riau ke Mentibar, Kecamatan Paloh.

Baca juga: Polisi Periksa Sopir Minibus yang Alami Kecelakaan Maut di Sajingan Besar Sambas

"Bahwa didapatkan informasi adanya terjadinya pergeseran atau proses niaga dari telur penyu. Dari informasi awal dilakukan penyelidikan bersama Polres Sambas dalam hal ini Polsek Paloh dan dibackup Satreskrim Polres Sambas Alhamdulillah kasus ini dapat diungkapkan," kata Kapolres.

Dia menambahkan, secara umum pengungkapan ini dapat dilaksanakan setelah rangkaian penyelidikan cukup panjang pada Rabu 27 Agustus 2025 pukul 04.15 WIB.

"Dengan didahului penangkapan terhadap seseorang yang membawa telur penyu. Jadi telur penyu ini salah satu dari satwa yang dilindungi undang-undang," katanya.

Dari penangkapan dan pengungkapan ini didapatkan barang bukti sebanyak 6.815 butir telur penyu.nSetelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ditetapkan 3 orang tersangka.

"Tiga tersangka ini ditetapkan setelah penyelidikan dan saat ini sedang dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut melakukan perlengkapan berkas yang dilakukan proses penyidikan dan akan dilakukan penyerahan berkas penyidikan kepada JPU setelah lengkap," ujarnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved