Breaking News

Penyelundupan Telur Penyu

Terbukti Menyelundupkan 96.050 Butir Telur Penyu ke Malaysia, Oknum TNI ini Bungkam

MU diketahui menjalankan aktivitas penyelundupan melalui jalur pengiriman ke Batam dan Sambas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
PENYELUNDUPAN TELUR PENYU - Tersangka MU saat digelandang menuju ruang tahanan, di Stasiun PSDKP Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Jumat, 18 Juli 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pelaku berinisial MU memilih bungkam saat digelandang menuju ruang tahanan, usai terungkap menyelundupkan sebanyak 96.050 butir telur penyu sejak 2024.

"Saya enggak tahu," ucapnya singkat kepada Awak Media dengan tangan diborgol menggunakan topeng dan rompi oren bertuliskan pelaku illegal fishing, di Stasiun PSDKP Pontianak, pada Jumat, 18 Juli 2025.

MU diketahui menjalankan aktivitas penyelundupan melalui jalur pengiriman ke Batam dan Sambas. 

Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), MU diamankan bersama seorang rekannya, oknum TNI AD berinisial SD.

Oknum TNI Terlibat Penyelundupan 5.400 Telur Penyu ke Malaysia

Keduanya ditangkap di Kota Singkawang pada 12 Juli 2025, setelah menyelundupkan 5.400 butir telur penyu dari Tambelan, Kepulauan Riau, ke Pelabuhan Sintete di Kabupaten Sambas. 

Telur-telur tersebut rencananya akan dikirim ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Proses hukum terhadap SD akan dilimpahkan ke auditor militer, mengingat statusnya sebagai anggota TNI aktif. 

Sementara itu, MU akan diproses oleh aparat penegak hukum sipil.

Kedua pelaku terancam hukuman pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved