Berita Viral

Resmi Berlaku Aturan Baru Tarif PPh UMKM Pajak Ditetapkan Nol Persen, Kini Bersifat Permanen

Resmi berlaku aturan baru tarif PPh UMKM dengan nilai besaran pajak ditetapkan sebesar 0 persen dan bersifat permanen.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Freepik
PPH - Ilustrasi PPh. Resmi berlaku aturan baru tarif PPh UMKM dengan nilai besaran pajak ditetapkan sebesar 0 persen dan bersifat permanen. 

“Saat ini Pemerintah sedang dalam proses merevisi PP 55/2022, antara lain mengatur PPh final 0,5 persen diberlakukan tanpa batas waktu bagi UMKM OP dan UMKM perseroan perorangan.” tutur Susi, Minggu 2 November 2025.

Tak hanya itu, dalam revisi aturan tersebut pemerintah juga akan mengatur perpanjangan terhadap UMKM koperasi.

Perpanjangan diberikan pemberlakuan PPh Final 0,5 persen kepada sektor tersebut sampai dengan tahun pajak 2029.

Untuk diketahui, berdasarkan aturan yang ada, Wajib Pajak OP UMKM tidak lagi bisa mendapatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen mulai tahun 2025.

Aturan yang sudah diterapkan sejak tahun 2018 ini hanya berlaku sampai akhir 2024.

Dalam ketentuan pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen paling lama tujuh tahun untuk WP OP.

Baca juga: Resmi Berubah Aturan Pajak PPh Final UMKM Terbaru Per 1 Juli 2025 Lengkap Jangka Waktu dan Tarif

Empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesama), atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.

Dan tiga tahun untuk WP badan perseroan terbatas.

Semoga informasi ini bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved