Berita Viral
Resmi Berlaku Aturan Baru Tarif PPh UMKM Pajak Ditetapkan Nol Persen, Kini Bersifat Permanen
Resmi berlaku aturan baru tarif PPh UMKM dengan nilai besaran pajak ditetapkan sebesar 0 persen dan bersifat permanen.
Ringkasan Berita:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru tarif PPh UMKM dengan nilai besaran pajak ditetapkan sebesar 0 persen dan bersifat permanen.
Pemerintah telah menetapkan skema tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk pelaku UMKM berlaku secara permanen.
Hal itu diungkap oleh Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.
Ia mengatakan keputusan tersebut menetapkan tarif PPh final sebesar 0 persen atau bebas pajak.
Beleid berlaku untuk UMKM dengan omzet di Bawah Rp 500 juta per tahun.
Baca juga: RESMI Aturan PPh Final UMKM 0,5 Persen OP, Kini Perseroan Perseorangan Tanpa Batas Waktu
Dan sebesar 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
"Sudah diputuskan.
Jadi sampai batas waktu nggak ditentukan, (dan) itu final," ungkap Maman saat ditemui usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan KUR, Senin 17 November 2025.
Lebih lanjut Maman juga menjelaskan, untuk pengajuan KUR dari Rp 1 juta sampai Rp 100 juta dikenakan tanpa agunan sama sekali.
Perlu diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pernah menjelaskan hal terkait.
Ia mengatakan perpanjangan ini dilakukan langsung sampai 2029, tidak lagi per tahun.
"Terkait dengan PPh final bagi UMKM, yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun, itu pajak finalnya 0,5 persen dilanjutkan sampai 2029.
Jadi, tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029," ungkap Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, insentif PPh final 0,5 persen yang diberlakukan tanpa batas waktu diberikan bagi UMKM Orang Pribadi (OP) dan UMKM perseroan perorangan.
Ia menyebut, saat ini pemerintah sedang menggodok aturan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 yang mengatur jangka waktu berlakunya PPh final bagi UMKM.
“Saat ini Pemerintah sedang dalam proses merevisi PP 55/2022, antara lain mengatur PPh final 0,5 persen diberlakukan tanpa batas waktu bagi UMKM OP dan UMKM perseroan perorangan.” tutur Susi, Minggu 2 November 2025.
Tak hanya itu, dalam revisi aturan tersebut pemerintah juga akan mengatur perpanjangan terhadap UMKM koperasi.
Perpanjangan diberikan pemberlakuan PPh Final 0,5 persen kepada sektor tersebut sampai dengan tahun pajak 2029.
Untuk diketahui, berdasarkan aturan yang ada, Wajib Pajak OP UMKM tidak lagi bisa mendapatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen mulai tahun 2025.
Aturan yang sudah diterapkan sejak tahun 2018 ini hanya berlaku sampai akhir 2024.
Dalam ketentuan pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen paling lama tujuh tahun untuk WP OP.
Baca juga: Resmi Berubah Aturan Pajak PPh Final UMKM Terbaru Per 1 Juli 2025 Lengkap Jangka Waktu dan Tarif
Empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama (BUMDes/BUMDesama), atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
Dan tiga tahun untuk WP badan perseroan terbatas.
Semoga informasi ini bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
| Gaji Dolar! Lowongan Magang Kedutaan Besar Denmark di Jakarta Terbaru 2025, Cek Link dan Cara Daftar |
|
|---|
| BERUBAH Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2025 Semua Jenis & Kategori Masa Berlaku, Kini Selesai Sehari |
|
|---|
| Ipar Maut Dibayar Rp 500 Ribu untuk HB dengan Suami Kakak, Viral 2025 |
|
|---|
| KLAIM Kode Redeem Genshin Impact Terbaru Masih Aktif November 2025 Reward Gift Code dari HoYoverse |
|
|---|
| REKOM Harga Emas Besok 19 November 2025 Lengkap Semua Produk Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Resmi-Berubah-Aturan-Pajak-PPh-Final-UMKM-Terbaru-Per-1-Juli-2025-Lengkap-Jangka-Waktu-dan-Tarif.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.