Berita Viral

Resmi Berubah Aturan Pajak PPh Final UMKM Terbaru Per 1 Juli 2025 Lengkap Jangka Waktu dan Tarif

Resmi berubah aturan pajak PPh final UMKM terbaru berlaku mulai 1 Juli 2025 lengkap masa berlaku dan besaran pengenaan tarif.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Freepik
PPH - Ilustrasi PPh. Resmi berubah aturan pajak PPh final UMKM terbaru berlaku mulai 1 Juli 2025 lengkap masa berlaku dan besaran pengenaan tarif. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan pajak PPh final UMKM terbaru berlaku mulai 1 Juli 2025 lengkap masa berlaku dan besaran pengenaan tarif.

Dalam beleid terbaru, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) orang pribadi masih dapat memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen pada tahun 2025.

Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Ia memastikan bahwa meski masa pemanfaatan insentif tersebut telah habis sesuai aturan yang berlaku, pemerintah tetap membuka ruang perpanjangan melalui regulasi baru.

"UMKM Orang Pribadi memang sudah habis 7 tahun untuk memanfaatkan PPh final yang 0,5 persen tahun 2024," ujar Bimo, Selasa 17 Juni 2025.

Resmi Berubah Syarat Cetak Ulang KTP Hilang atau Rusak Per 1 Juli 2025 di Dukcapil Seluruh Indonesia

"Tetapi masih tetap dapat membayar PPh final 0,5 persen tersebut di tahun 2025," imbuhnya.

Ia mengatakan, perpanjangan kebijakan ini sedang diformalkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.

Yang mengatur jangka waktu berlakunya PPh final bagi UMKM

Saat ini, Bimo menyampaikan bahwa proses penyusunan PP perpanjangan masih berlangsung.

Dan menunggu pembahasan antar kementerian di Kementerian Sekretariat Negara.

"Status PP-nya saat ini masih menunggu jadwal pembahasan antar kementerian dari Kemensesneg," kata Bimo.

Untuk diketahui, berdasarkan aturan yang ada, Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM tidak lagi bisa mendapatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% mulai tahun 2025.

Aturan yang sudah diterapkan sejak tahun 2018 ini hanya berlaku sampai akhir 2024. 

Dalam ketentuan pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5% paling lama tujuh tahun untuk WP orang pribadi.

Empat tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved