TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang ditangani Polres Singkawang menjadi sorotan publik.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 15 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Sagatani, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua pelaku, salah satunya berusia 19 tahun dan satunya lagi masih 16 tahun.
Kejadian yang menimpa dua korban, berinisial AP (18) dan seorang anak berusia 14 tahun, mendapat perhatian luas lantaran pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit dalam aksinya.
Wakapolres Singkawang, Kompol Riko Syafutra, menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal, termasuk UU Perlindungan Anak dan UU Darurat tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Baca juga: AKSI Heroik Warga Desa Kapur Kubu Raya Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Kalbar, Dua Pelaku Ditangkap
Berita tersbut menjadi satu diantara 6 peristiwa terpopuler.
Selain kasus di Singkawang ini, sejumlah artikel lain juga menghiasi daftar 6 peristiwa terpopuler lainnya.
1. Polres Singkawang Tangani Kasus Bacok di Sagatani, Polisi Amankan Dua Pelaku
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Polres Singkawang tengah menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan penganiayaan yang terjadi pada Jumat 15 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Sagatani, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan.
Kasus ini dilaporkan oleh Ida Diana (44), warga Sanggau Kulor, Kota Singkawang.
Dalam laporan polisi disebutkan terdapat dua korban, berinisial AP (18) dan seorang anak berusia 14 tahun.
Wakapolres Singkawang, Kompol Riko Syafutra, mengatakan kronologi kejadiannya yang bermula ketika korban bersama temannya pulang dari Bukit Bintang dan keluar dari Gang Panti Abi Gael.
"Saat melintas, mereka berpapasan dengan sekelompok orang tak dikenal menggunakan sepeda motor. Kelompok tersebut kemudian mengejar korban dan melakukan penganiayaan," ucapnya saat konferensi pers di Polres Singkawang, pada Rabu 20 Agustus 2025.
Baca juga: Gubernur Ria Norsan Harap Tenaga Medis Mampu Berikan Pelayanan Terbaik pada Pasien
Pelaku disebut menggunakan celurit hingga mengenai bahu korban sebelah kanan.
Tak berhenti di situ, pelaku juga membacok bagian kaki korban lainnya.
2. GAGAL TOTAL! Suami-Istri Asal Pontianak Ditangkap Warga Nekat Belanja Pakai Uang Mainan di Kubu Raya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bermodal uang mainan, sepasang pasutri asal Pontianak nekat berbelanja di Kubu Raya. Bukannya untung, aksi licik itu justru menyeret mereka ke balik jeruji besi.
Aksi SH (41) dan NL (40) ditangkap setelah kedapatan mencoba membeli sembako menggunakan uang mainan di sebuah toko di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin 18 Agustus 2025.
Peristiwa bermula saat keduanya berbelanja beras, minyak kayu putih, dan rokok dengan total Rp222 ribu.
Untuk membayar, NL menyerahkan lembaran uang mainan pecahan Rp100 ribu dan Rp10 ribu, lalu menyelipkan uang asli Rp2.000 agar tampak meyakinkan.
Namun, aksi licik itu segera terbongkar.
Pemilik toko yang curiga langsung mengecek uang tersebut dan mendapati bahwa sebagian besar adalah palsu.
Ia spontan berteriak meminta pertolongan warga.
Seorang pengendara tossa yang melintas dengan sigap menghadang SH yang sudah bersiap kabur dengan motor.
3. SINTANG Darurat Stunting! Melonjak dari 18 ke 31 Persen Bumi Senentang Stunting Tertinggi di Kalbar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabupaten Sintang menghadapi situasi darurat stunting setelah data terbaru menunjukkan angka prevalensi yang melonjak drastis.
Berdasarkan Survei Demografi Indonesia (SDI), angka stunting di Sintang kini mencapai 31 persen pada tahun 2024, menjadikannya yang tertinggi di Kalimantan Barat.
Angka ini terus meningkat tajam dari 18,7 persen pada 2022 dan 24,8 persen pada 2023.
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak usia di bawah lima tahun (balita) yang ditandai dengan tinggi badan anak lebih pendek dari standar usianya.
Kondisi ini disebabkan oleh kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Edi Harmaeni, menyampaikan kondisi memprihatinkan ini dalam acara Peresmian Proyek Tahun Anggaran 2024–2025 di Sekretariat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Sintang, Rabu, 20 Agustus 2025.
"Stunting bukan hanya soal tinggi badan, tapi juga menyangkut pertumbuhan otak dan masa depan anak. Jika kita tidak bertindak cepat, dampaknya akan terasa sepanjang hidup mereka," tegas Edi.
4. TANPA AMPUN! Polisi Tangkap Pengedar Sabu, Warga Sosok Tayan Hulu Sanggau Tak Berkutik dengan Bukti
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Seorang pria berinisial MF (35), warga Kecamatan Tayan Hulu, ditangkap petugas pada Senin 18 Agustus 2025 sore, sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Desa Sosok.
Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, mengatakan informasi warga tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Hasilnya, petugas melakukan penggerebekan di rumah MF dan menemukan sejumlah barang bukti sabu siap edar.
“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan delapan paket sabu dengan total berat bruto 36,19 gram"
5. Kasus Sekda Singkawang Masih Proses Pemberkasan di Kejaksaan Negeri
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Perkembangan kasus hukum yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro masih terus berjalan.
Hingga saat ini, perkara tersebut belum masuk tahap persidangan.
Kasi Intelijen Kejari Singkawang, Ambo Rizal Cahyadi, menyampaikan kasus tersebut masih berada dalam proses pemberkasan.
6. Raja Mempawah XIV Resmi Dinobatkan, Bupati Erlina Sampaikan Takzim dan Harapan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sejarah baru tercatat di Kerajaan Amantubillah Mempawah. Senin 18 Agustus 2025 malam, YAM Raja Muda Wirabuana Mohammad Hafidz Adinugraha, resmi dinobatkan sebagai Paduka Yang Mulia (PYAM) Raja Mempawah XIV, menggantikan ayahandanya, PYAM Raja Mempawah XIII Mardan Adijaya Kesuma Ibrahim.
Prosesi penobatan berlangsung khidmat di Keraton Amantubillah Mempawah, disaksikan keluarga besar kerajaan, para kerabat, Laskar Diraja, hingga masyarakat.
Suasana penuh wibawa itu menjadi penanda keberlanjutan tradisi dan adat istiadat yang telah berakar ratusan tahun.
Bupati Mempawah, Erlina, turut memberi penghormatan sekaligus menyampaikan ucapan selamat.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Mempawah, saya menyampaikan selamat serta takzim atas penobatan YAM Raja Muda Wirabuana Mohammad Hafidz Adinugraha, ST sebagai PYAM Raja Mempawah XIV," ujar Erlina, Selasa 19 Agustus 2025.
"Semoga penobatan ini membawa keberkahan, mempererat persaudaraan, dan menjaga marwah Kerajaan Amantubillah sebagai warisan kebanggaan kita semua,” tambah Erlina.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!