Polres Singkawang Tangani Kasus Bacok di Sagatani, Polisi Amankan Dua Pelaku

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bersama Singkawang untuk mendapatkan perawatan.

Penulis: Widad Ardina | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/WIDAD ARDINA
TERSANGKA KEKERASAN - Tersangka yang terlibat kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan penganiayaan yang terjadi pada Jumat 15 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Sagatani, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Polres Singkawang tengah menangani kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan penganiayaan yang terjadi pada Jumat 15 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Sagatani, Kelurahan Sijangkung, Kecamatan Singkawang Selatan.

Kasus ini dilaporkan oleh Ida Diana (44), warga Sanggau Kulor, Kota Singkawang

Dalam laporan polisi disebutkan terdapat dua korban, berinisial AP (18) dan seorang anak berusia 14 tahun.

Wakapolres Singkawang, Kompol Riko Syafutra, mengatakan kronologi kejadiannya yang bermula ketika korban bersama temannya pulang dari Bukit Bintang dan keluar dari Gang Panti Abi Gael. 

"Saat melintas, mereka berpapasan dengan sekelompok orang tak dikenal menggunakan sepeda motor. Kelompok tersebut kemudian mengejar korban dan melakukan penganiayaan," ucapnya saat konferensi pers di Polres Singkawang, pada Rabu 20 Agustus 2025.

Pelaku disebut menggunakan celurit hingga mengenai bahu korban sebelah kanan. 

Tak berhenti di situ, pelaku juga membacok bagian kaki korban lainnya. 

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Harapan Bersama Singkawang untuk mendapatkan perawatan.

Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial NA (19), warga Singkawang Selatan, serta seorang anak berusia 16 tahun yang turut terlibat.

Kasus Sekda Singkawang Masih Proses Pemberkasan di Kejaksaan Negeri

Kompol Riko, mengatakan para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 6 tahun penjara. 

Selain itu, pasal lain yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara, serta Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP tentang penganiayaan.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda, satu STNK, serta satu bilah celurit.

“Proses penyidikan akan terus kami lakukan secara profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel,” tutupnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved