RESMI Pemkot Pontianak Gratiskan Parkir Beberapa Titik Sentral, Pattimura dan PSP Zona Gratis!

Editor: Syahroni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMANKAN JUKIR - Beberapa juru parkir liar saat diamankan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bersama tim gabungan dalam operasi penertiban di sejumlah titik, pada Kamis 21 Agustus 2025. Kepala Dishub Kota Pontianak, Trisna, mengatakan terdapat sekitar empat lokasi yang menjadi sasaran operasi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak bersama tim gabungan kembali menindak tegas praktik parkir liar di sejumlah titik rawan.

Dalam operasi penertiban yang digelar Kamis 21 Agustus 2025, sebanyak delapan juru parkir (jukir) liar berhasil diamankan.

Penertiban ini sempat diwarnai adu mulut antara petugas dan beberapa jukir yang tidak terima diamankan. Namun, situasi akhirnya dapat dikendalikan dengan baik.

Kepala Dishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim menjelaskan setidaknya ada empat lokasi yang menjadi sasaran operasi. 

Baca juga: MAHASISWA Gelar Aksi "Kalbar Merdeka" Kekayaan Alam Melimpah, Rakyat Kalbar Belum Sejahtera!

Para jukir yang terjaring kemudian didata, dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta diberikan pembinaan.

“Pertama kita beri peringatan, kalau masih kedapatan maka akan dilakukan tindakan hukum sesuai Perda Nomor 19 tentang Ketertiban Umum,” tegas Trisna.

Lebih lanjut, Trisna menuturkan pengelola parkir yang terbukti tidak kooperatif juga akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pemutusan kontrak.

Warga, kata dia, tidak boleh lagi dipungut biaya parkir pada lokasi yang kontraknya dibatalkan.

“Beberapa titik sudah kami tetapkan sebagai parkir gratis dan dipasang spanduk resmi"

"Kasihan masyarakat kalau masih dipungut oleh jukir liar, karena uangnya tidak masuk ke kas daerah, melainkan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Baca juga: PABRIK Uang Palsu di Pontianak Digerebek, Warga Jelimpo Landak & Balai Karangan Sanggau Jadi Aktor

Dishub juga menegaskan bahwa sejumlah ruas jalan, termasuk Jalan Pattimura dan PSP, telah ditetapkan sebagai area bebas parkir. 

Kebijakan ini diambil untuk mendukung kenyamanan masyarakat sekaligus aktivitas wisata di kawasan tersebut.

Trisna menambahkan, ke depan pihaknya akan terus mengevaluasi titik-titik parkir lainnya agar pengelola lebih sadar akan kewajiban retribusi kepada pemerintah daerah.

“Pengawasan lapangan akan terus kami tingkatkan secara bertahap, dengan dukungan penuh dari TNI-Polri"

"Harapannya, penertiban juru parkir liar bisa berjalan maksimal dan memberi kenyamanan bagi warga Kota Pontianak,” pungkasnya.

Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini