GAGAL TOTAL! Suami-Istri Asal Pontianak Ditangkap Warga Nekat Belanja Pakai Uang Mainan di Kubu Raya

Peristiwa bermula saat keduanya berbelanja beras, minyak kayu putih, dan rokok dengan total Rp222 ribu.

Editor: Syahroni
ISTIMEWA
PELAKU KEJAHATAN - SH (41) dan NL (40) tertangkap basah usai mencoba membeli sembako dengan menggunakan uang mainan di sebuah toko sembako yang berlokasi di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin 18 Agustus 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bermodal uang mainan, sepasang pasutri asal Pontianak nekat berbelanja di Kubu Raya. Bukannya untung, aksi licik itu justru menyeret mereka ke balik jeruji besi. 

Aksi SH (41) dan NL (40) ditangkap setelah kedapatan mencoba membeli sembako menggunakan uang mainan di sebuah toko di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Senin 18 Agustus 2025.

Peristiwa bermula saat keduanya berbelanja beras, minyak kayu putih, dan rokok dengan total Rp222 ribu.

Untuk membayar, NL menyerahkan lembaran uang mainan pecahan Rp100 ribu dan Rp10 ribu, lalu menyelipkan uang asli Rp2.000 agar tampak meyakinkan.

Namun, aksi licik itu segera terbongkar.

Baca juga: SINTANG Darurat Stunting! Melonjak dari 18 ke 31 Persen Bumi Senentang Stunting Tertinggi di Kalbar

Pemilik toko yang curiga langsung mengecek uang tersebut dan mendapati bahwa sebagian besar adalah palsu. 

Ia spontan berteriak meminta pertolongan warga.

Seorang pengendara tossa yang melintas dengan sigap menghadang SH yang sudah bersiap kabur dengan motor.

Tak lama kemudian, polisi yang sedang mengatur lalu lintas tiba di lokasi dan mengamankan pasutri itu beserta barang bukti.

Polisi Tetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, menegaskan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

SH dan NL dijerat Pasal 245 KUHP tentang kejahatan terhadap mata uang dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca juga: AKSI Heroik Warga Desa Kapur Kubu Raya Gagalkan Peredaran Uang Palsu di Kalbar, Dua Pelaku Ditangkap

“Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti uang mainan senilai Rp4.580.000, terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 37 lembar, Rp50 ribu sebanyak 24 lembar, dan Rp20 ribu sebanyak 9 lembar,” ungkap Ade, Rabu 20 Agustus 2025.

Tak hanya itu, polisi menemukan bahwa keduanya telah berulang kali menggunakan uang mainan untuk berbelanja di wilayah Pontianak Utara dan Kubu Raya.

SH diketahui sebagai otak dari aksi ini, bahkan sengaja menutupi tulisan “Uang Mainan” dengan kertas agar menyerupai uang asli.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved