Di Sidoarjo, pendekatan persuasif dan sosialisasi terbukti dapat meminimalisir konflik. Sementara di Purwakarta, komunikasi yang dinilai mendadak memicu ketegangan dengan warga.
Penertiban yang dilakukan di atas lahan negara memang memiliki dasar hukum.
Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum perlu dibarengi dengan pendekatan kemanusiaan dan dialog terbuka agar masyarakat tidak merasa diperlakukan secara sepihak.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sudah Bayar Rp500 Ribu Selama 13 Tahun, Enok Bingung Rumahnya Dibongkar Mendadak: Saya Bukan Kambing
• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!