TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Pembongkaran ratusan bangunan di Kampung Tegaljunti, Purwakarta, menuai kebingungan dan kekecewaan warga.
Salah satu warga, Enok, mengaku telah tinggal di lokasi tersebut selama 13 tahun dan rutin membayar Rp 500 ribu per tahun ke kantor pengairan.
Namun, rumah yang ia tempati tetap dibongkar mendadak tanpa kompensasi dan tanpa kejelasan nasib penghuninya.
Pemerintah daerah menyebut lahan yang ditempati merupakan tanah negara milik Perum Jasa Tirta II, dan pembongkaran dilakukan demi kepentingan lingkungan serta pembangunan infrastruktur.
Bupati Purwakarta menegaskan tidak ada kompensasi bagi warga karena mereka dianggap menempati lahan secara ilegal.
Meski demikian, warga merasa tidak mendapat keadilan karena tidak dilibatkan dalam dialog yang transparan.
"Saya bukan kambing, Pak. Harusnya ada hati nurani," kata Enok dengan nada getir saat mengadu ke DPRD Purwakarta.
[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]
Apa yang Terjadi di Kampung Tegaljunti, Purwakarta?
Rabu, 11 Juni 2025, menjadi hari yang mengejutkan bagi ratusan warga di Kampung Tegaljunti, Kecamatan Tegal Munjul, Kabupaten Purwakarta.
Rumah-rumah mereka, termasuk milik Enok, dibongkar secara tiba-tiba. Enok, salah satu warga terdampak, mengaku telah tinggal di lokasi tersebut selama 13 tahun dan rutin membayar Rp 500 ribu per tahun ke kantor pengairan.
“Saya pindah, uangnya mana? Penggantinya mana? Saya tinggal di sini sudah 13 tahun. Tiap tahun bayar Rp 500 ribu ke Kantor Pengairan. Ada bukunya juga,” kata Enok, dikutip dari TribunJabar.
Pembongkaran ini menyasar 417 bangunan di sepanjang saluran Solokan Gede dan Suplesi Kamojing, termasuk rumah tinggal, tempat usaha, hingga pos lembaga masyarakat.
Mengapa Pembongkaran Dilakukan?
Apa Alasan Pemerintah?