Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyatakan bahwa pembongkaran dilakukan atas dasar legalitas lahan yang merupakan milik negara dan dikelola oleh Perum Jasa Tirta II.
Menurut Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein, langkah ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mengendalikan banjir.
“Ini tanah negara. Kita enggak bisa kasih kompensasi karena mereka menempati tanah negara,” ujar Bupati Binzein.
Ia juga menegaskan bahwa upaya penertiban sudah melalui proses pemberitahuan bertahap, dan sebagian warga telah melakukan pembongkaran secara mandiri.
Tujuan dari pembongkaran ini disebutkan juga berkaitan dengan pembangunan jalan guna mengatasi kemacetan di kawasan tersebut.
Bagaimana dengan Kompensasi bagi Warga?
Mengenai keluhan warga seperti Enok yang mengaku membayar sewa tahunan ke kantor pengairan, Bupati menyarankan hal itu diklarifikasi langsung ke pihak Perum Jasa Tirta II.
“Kalau soal sewa, silakan tanya ke PJT II. Kami hanya menertibkan bangunan di atas lahan negara,” ucapnya.
Bagaimana Tanggapan Warga?
Apa yang Dirasakan Enok dan Warga Lain?
Bagi warga seperti Enok, pembongkaran ini terasa mendadak dan tidak manusiawi.
Ia merasa kecewa karena tidak ada pejabat daerah yang hadir saat rapat dengar pendapat di DPRD Purwakarta sehari sebelumnya.
“Harusnya datang dan putuskan langsung. Saya bukan kambing, Pak. Harusnya ada hati nurani,” keluh Enok.
Enok tidak sendiri. Ratusan warga lainnya juga terimbas, dan banyak dari mereka merasa bingung harus pindah ke mana setelah rumah mereka diratakan.
Apakah Kasus Serupa Pernah Terjadi di Daerah Lain?