Namun secara hukum, terutama jika tidak tercatat secara resmi di KUA, status pernikahan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk pengesahan anak.
Pernikahan antara wanita hamil dan jenazah pria di Dompu NTB bukan hanya menyita perhatian publik karena keunikannya, tetapi juga menimbulkan perdebatan hukum dan agama.
Meski keluarga menganggapnya sebagai bentuk tanggung jawab, Kemenag menegaskan bahwa praktik tersebut tidak sah dalam Islam.
Kasus ini mengungkap perlunya edukasi mendalam soal hukum pernikahan di masyarakat, agar kejadian serupa tak kembali terulang.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kronologi Wanita Hamil Diduga Nikah dengan Jenazah di NTB, Polisi Benarkan Kabar, Kemenag: Tidak Sah
• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!