Bagaimana Hukum Pernikahan dengan Jenazah di Negara Lain?
Prancis Melegalkan Pernikahan Anumerta, Apa Bedanya?
Menariknya, praktik pernikahan dengan orang yang sudah meninggal dunia ternyata dilegalkan di beberapa negara dengan prosedur khusus.
Salah satunya adalah Prancis. Dalam hukum Prancis, pernikahan anumerta atau posthumous marriage dapat dilakukan dengan izin Presiden dan persetujuan keluarga almarhum.
Biasanya, pernikahan ini dilangsungkan dalam situasi tertentu, misalnya jika pasangan sudah merencanakan pernikahan namun salah satu meninggal dunia sebelum hari H.
Prancis mencatat beberapa kasus seperti pernikahan antara seorang wanita dan tentara yang gugur dalam Perang Dunia I.
Meski demikian, pernikahan anumerta di Prancis dilakukan dengan sistem hukum sipil yang ketat dan bersifat simbolis.
Sementara dalam Islam, sebagaimana ditegaskan oleh Kemenag, hubungan pernikahan hanya sah jika kedua mempelai masih hidup.
Apa Implikasi Sosial dan Hukum dari Pernikahan Tak Lazim Ini?
Lemahnya Pemahaman Agama Jadi Faktor Utama
Menurut Alimudin, pernikahan yang terjadi antara wanita dan jenazah ini menjadi bukti lemahnya pemahaman sebagian masyarakat tentang hukum agama, terutama terkait pernikahan.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan praktik serupa yang dapat menimbulkan kerancuan hukum dan sosial.
“Pernikahan bukan sekadar formalitas, tapi ikatan sakral yang dilandasi aturan agama. Ini perlu diluruskan agar tidak menyesatkan masyarakat,” katanya.
Anak dari Pernikahan Ini Dianggap Sah?
Dari sisi sosial, keluarga berharap pernikahan ini dapat memberikan legitimasi terhadap anak yang sedang dikandung.