Berita Viral

Gunakan Baju Hitam dan Jilbab, Wanita Hamil di NTB Menikah dengan Jenazah Pria

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENIKAHI MAYAT - Foto ilustrasi hasil olah Tribunnews, Kamis 12 Juni 2025 memperlihatkan sebuah video mengejutkan beredar luas di media sosial, memperlihatkan seorang perempuan berhijab dan berbaju hitam menikah dengan jenazah pria di Dompu, Nusa Tenggara Barat. Disebutkan bahwa pria yang menjadi mempelai meninggal akibat kecelakaan motor beberapa saat sebelum resepsi berlangsung.

Kasi Humas Polres Dompu membenarkan adanya peristiwa tersebut, meski pihak kepolisian mengaku belum mengetahui secara rinci kronologi dan identitas kedua pihak.

“Dengar kabarnya saja, tapi kalau ditanya kronologi lengkap, kami belum tahu pasti,” ujar Kasi Humas saat dihubungi pada Selasa malam, 10 Juni 2025.

Kemenag Tegaskan Pernikahan dengan Jenazah Tidak Sah

Sementara itu, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu menyatakan bahwa pernikahan tersebut tidak sah, baik secara hukum negara maupun syariat Islam.

“Dalam ajaran Islam, pernikahan harus dilakukan oleh dua insan yang masih hidup, disertai wali, saksi, dan mahar,” jelas Mohammad Alimudin, Kasi Keagamaan Kemenag Dompu.

Ia menekankan bahwa pernikahan dengan jenazah tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

“Ini bentuk pemahaman agama yang keliru. Menikah dengan jenazah itu haram. Tidak ada dasar syariat yang memperbolehkan itu,” tegas Alimudin.

Apakah Ini Kasus Pertama di Dompu?

Pernikahan Serupa Pernah Terjadi Sebelumnya

Mengejutkan, kasus pernikahan dengan mayat di Dompu ternyata bukan yang pertama. 

Mohammad Alimudin mengungkapkan bahwa peristiwa serupa pernah terjadi pada Juli 2018. 

Saat itu, seorang pria menikahi kekasihnya yang telah meninggal dunia akibat kecelakaan di Desa Doro Melo, Kecamatan Manggelewa.

“Informasi yang kami terima, ini adalah kali kedua pernikahan semacam ini terjadi di Dompu. Yang pertama juga sangat disayangkan dan kami waktu itu belum banyak menyikapinya secara resmi,” ujar Alimudin.

Ia menambahkan bahwa pihaknya kini akan lebih serius dalam menangani fenomena ini agar tidak terulang kembali. 

Salah satu pendekatan yang akan dilakukan adalah dengan memperkuat penyuluhan agama kepada masyarakat, khususnya terkait tata cara dan hukum pernikahan dalam Islam.

Halaman
1234

Berita Terkini