Berita Viral

Gunakan Baju Hitam dan Jilbab, Wanita Hamil di NTB Menikah dengan Jenazah Pria

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENIKAHI MAYAT - Foto ilustrasi hasil olah Tribunnews, Kamis 12 Juni 2025 memperlihatkan sebuah video mengejutkan beredar luas di media sosial, memperlihatkan seorang perempuan berhijab dan berbaju hitam menikah dengan jenazah pria di Dompu, Nusa Tenggara Barat. Disebutkan bahwa pria yang menjadi mempelai meninggal akibat kecelakaan motor beberapa saat sebelum resepsi berlangsung.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Sebuah video mengejutkan beredar luas di media sosial, memperlihatkan seorang perempuan berhijab dan berbaju hitam menikah dengan jenazah pria di Dompu, Nusa Tenggara Barat. 

Peristiwa itu terjadi di Desa Marada, Kecamatan Hu’u, pada Minggu, 8 Juni 2025, dan sontak menjadi sorotan publik. 

Disebutkan bahwa pria yang menjadi mempelai meninggal akibat kecelakaan motor beberapa saat sebelum resepsi berlangsung. 

Meski demikian, keluarga tetap melangsungkan pernikahan demi menegaskan status sah anak yang sedang dikandung sang wanita. 

Kasi Humas Polres Dompu membenarkan peristiwa tersebut, meski belum mengetahui detail kronologi maupun identitas pasangan. 

Sementara itu, Kementerian Agama Dompu menegaskan bahwa pernikahan semacam ini tidak sah menurut hukum agama maupun negara. “Yang jelas haram menikah dengan jenazah,” tegas Kasi Keagamaan Kemenag Dompu, Mohammad Alimudin.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Bagaimana Kronologi Pernikahan Wanita dengan Jenazah di Dompu NTB?

Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan momen mengejutkan: seorang wanita berhijab dan berbaju hitam terlihat menjalani prosesi pernikahan di hadapan jenazah pria. 

Peristiwa tak lazim ini terjadi di Desa Marada, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu, 8 Juni 2025.

Menurut informasi dari warga setempat, pria yang menjadi mempelai laki-laki dikabarkan meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor, tepat sebelum acara resepsi pernikahan berlangsung. 

Namun, karena mempelai wanita diketahui sedang hamil, keluarga dari kedua pihak memutuskan untuk tetap melangsungkan pernikahan sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial dan moral.

“Supaya anak yang lahir nanti bisa dianggap sah memiliki orang tua,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Apa Tanggapan Polisi dan Kemenag Terhadap Pernikahan Ini?

Polisi Mengonfirmasi, Tapi Masih Minim Informasi

Kasi Humas Polres Dompu membenarkan adanya peristiwa tersebut, meski pihak kepolisian mengaku belum mengetahui secara rinci kronologi dan identitas kedua pihak.

“Dengar kabarnya saja, tapi kalau ditanya kronologi lengkap, kami belum tahu pasti,” ujar Kasi Humas saat dihubungi pada Selasa malam, 10 Juni 2025.

Kemenag Tegaskan Pernikahan dengan Jenazah Tidak Sah

Sementara itu, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu menyatakan bahwa pernikahan tersebut tidak sah, baik secara hukum negara maupun syariat Islam.

“Dalam ajaran Islam, pernikahan harus dilakukan oleh dua insan yang masih hidup, disertai wali, saksi, dan mahar,” jelas Mohammad Alimudin, Kasi Keagamaan Kemenag Dompu.

Ia menekankan bahwa pernikahan dengan jenazah tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

“Ini bentuk pemahaman agama yang keliru. Menikah dengan jenazah itu haram. Tidak ada dasar syariat yang memperbolehkan itu,” tegas Alimudin.

Apakah Ini Kasus Pertama di Dompu?

Pernikahan Serupa Pernah Terjadi Sebelumnya

Mengejutkan, kasus pernikahan dengan mayat di Dompu ternyata bukan yang pertama. 

Mohammad Alimudin mengungkapkan bahwa peristiwa serupa pernah terjadi pada Juli 2018. 

Saat itu, seorang pria menikahi kekasihnya yang telah meninggal dunia akibat kecelakaan di Desa Doro Melo, Kecamatan Manggelewa.

“Informasi yang kami terima, ini adalah kali kedua pernikahan semacam ini terjadi di Dompu. Yang pertama juga sangat disayangkan dan kami waktu itu belum banyak menyikapinya secara resmi,” ujar Alimudin.

Ia menambahkan bahwa pihaknya kini akan lebih serius dalam menangani fenomena ini agar tidak terulang kembali. 

Salah satu pendekatan yang akan dilakukan adalah dengan memperkuat penyuluhan agama kepada masyarakat, khususnya terkait tata cara dan hukum pernikahan dalam Islam.

Bagaimana Hukum Pernikahan dengan Jenazah di Negara Lain?

Prancis Melegalkan Pernikahan Anumerta, Apa Bedanya?

Menariknya, praktik pernikahan dengan orang yang sudah meninggal dunia ternyata dilegalkan di beberapa negara dengan prosedur khusus. 

Salah satunya adalah Prancis. Dalam hukum Prancis, pernikahan anumerta atau posthumous marriage dapat dilakukan dengan izin Presiden dan persetujuan keluarga almarhum.

Biasanya, pernikahan ini dilangsungkan dalam situasi tertentu, misalnya jika pasangan sudah merencanakan pernikahan namun salah satu meninggal dunia sebelum hari H. 

Prancis mencatat beberapa kasus seperti pernikahan antara seorang wanita dan tentara yang gugur dalam Perang Dunia I.

Meski demikian, pernikahan anumerta di Prancis dilakukan dengan sistem hukum sipil yang ketat dan bersifat simbolis. 

Sementara dalam Islam, sebagaimana ditegaskan oleh Kemenag, hubungan pernikahan hanya sah jika kedua mempelai masih hidup.

Apa Implikasi Sosial dan Hukum dari Pernikahan Tak Lazim Ini?

Lemahnya Pemahaman Agama Jadi Faktor Utama

Menurut Alimudin, pernikahan yang terjadi antara wanita dan jenazah ini menjadi bukti lemahnya pemahaman sebagian masyarakat tentang hukum agama, terutama terkait pernikahan. 

Ia mengimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan praktik serupa yang dapat menimbulkan kerancuan hukum dan sosial.

“Pernikahan bukan sekadar formalitas, tapi ikatan sakral yang dilandasi aturan agama. Ini perlu diluruskan agar tidak menyesatkan masyarakat,” katanya.

Anak dari Pernikahan Ini Dianggap Sah?

Dari sisi sosial, keluarga berharap pernikahan ini dapat memberikan legitimasi terhadap anak yang sedang dikandung. 

Namun secara hukum, terutama jika tidak tercatat secara resmi di KUA, status pernikahan tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk pengesahan anak.

Pernikahan antara wanita hamil dan jenazah pria di Dompu NTB bukan hanya menyita perhatian publik karena keunikannya, tetapi juga menimbulkan perdebatan hukum dan agama. 

Meski keluarga menganggapnya sebagai bentuk tanggung jawab, Kemenag menegaskan bahwa praktik tersebut tidak sah dalam Islam. 

Kasus ini mengungkap perlunya edukasi mendalam soal hukum pernikahan di masyarakat, agar kejadian serupa tak kembali terulang.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kronologi Wanita Hamil Diduga Nikah dengan Jenazah di NTB, Polisi Benarkan Kabar, Kemenag: Tidak Sah

• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkini