Apa yang disampaikan Kemenkes RI?
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas kejadian tersebut.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah meminta Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) PAP.
“Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr. PAP,” kata Aji. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pelaku tak akan bisa kembali berpraktik sebagai dokter.
Bagaimana Reaksi Publik dan Media Sosial?
Dari mana awal mula kasus ini terungkap?
Kasus ini pertama kali ramai dibicarakan di media sosial, khususnya platform X (sebelumnya Twitter), melalui unggahan akun @txtdarijasputih yang memposting tangkapan layar pesan WhatsApp berisi laporan tentang dua residen anestesi yang diduga melakukan pemerkosaan menggunakan obat bius, dengan bukti CCTV.
Apa Dampak Kasus Ini terhadap Dunia Medis?
Kasus ini memunculkan kekhawatiran serius terkait keamanan pasien dan keluarga di lingkungan rumah sakit pendidikan.
Terlebih, pelaku merupakan bagian dari institusi akademik kedokteran.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas, pengawasan ketat, dan perlindungan terhadap korban di sektor pelayanan kesehatan.
(*)
• Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
• Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!