“Nama yang bersangkutan tidak terdaftar. Artinya, kami tidak pernah memberikan rekomendasi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Hal ini mengindikasikan bahwa secara administratif, pelaku hanya berdomisili di Kalbar berdasarkan KTP, namun bukan bagian dari sistem tenaga kesehatan di provinsi tersebut.
Bagaimana Kronologi Dugaan Pemerkosaan di RSHS Bandung?
Apa modus operandi yang digunakan pelaku?
Kejadian bermula pada Senin, 17 Maret 2025, ketika korban berinisial FH (21) sedang menunggu kerabatnya yang kritis di IGD RSHS Bandung.
Pelaku, yang saat itu berjaga, menyarankan FH untuk menjadi pendonor darah dan membawanya ke Ruang 711 Gedung MCHC, ruangan yang seharusnya bukan tempat prosedur crossmatch.
FH disuruh berganti pakaian operasi dan diberikan midazolam melalui infus, yang membuatnya tidak sadarkan diri.
Dalam kondisi tak sadar, pelaku melakukan tindakan pemerkosaan.
Korban terbangun sekitar pukul 04.00 WIB dengan kondisi sakit kepala dan nyeri pada bagian intim.
Bagaimana korban mengetahui ia menjadi korban?
Korban mencurigai sesuatu karena merasakan sakit saat buang air kecil.
Setelah menjalani visum di RSHS, ditemukan bekas cairan sperma.
FH kemudian melapor ke Polda Jawa Barat, yang langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
Tindakan Hukum: Apa yang Dilakukan Kepolisian?
Sudahkah pelaku ditahan dan bagaimana prosesnya?