TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Fakta terbaru seputar kabar perpanjang hingga buat SIM baru tanpa dipungut biaya alias gratis per 31 Desember 2024 lengkap dengan penjelasan resmi pihak kepolisian.
Dimana, informasi ini menjadi perbaincangan hangat lantaran menjadi berita viral media sosial belakangan ini.
Menyikapi hal itu, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) memberikan penjelasan resmi.
Dengan tegas, kabar tersebut dibantah.
Dalam informasi viral di media sosial menyebutkan bahwa pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan digratiskan mulai 31 Desember 2024.
• RESMI Berlaku Aturan Sistem Pajak Canggih Terbaru Januari 2025 Kini Sasar Para Pengemplang
"Itu hoaks ya," kata Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Heru Sutopo, Rabu 18 Desember 2024.
Pernyataan serupa juga disampaikan melalui akun Instagram resmi @korlantaspolri.ntmc yang menegaskan bahwa informasi tentang program pemberian SIM gratis atau berlaku seumur hidup adalah tidak benar.
"Sahabat Lantas.Terkait berita yang beredar bahwa ada pembuatan SIM gratis dan seumur hidup, itu HOAX ya," tulis akun Korlantas Polri.
Salah satu akun yang menyebar kabar tersebut adalah di media sosial TikTok @media.online34.
Akun tersebut mengklaim bahwa Presiden Prabowo telah mengumumkan kebijakan pembuatan SIM A/B/C dan perpanjangannya secara online dan gratis mulai akhir tahun 2024.
Korlantas Polri menekankan bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Berdasarkan regulasi tersebut, tarif yang berlaku adalah:
SIM A:
- Pembuatan baru: Rp 120.000
- Perpanjangan: Rp 80.000
SIM C: