- Pembuatan baru: Rp 100.000
- Perpanjangan: Rp 75.000
Perlu diketahui bahwa biaya tersebut belum termasuk komponen lainnya seperti:
- Tes kesehatan (sesuai tarif klinik)
- Tes psikologi
- Biaya administrasi
- Biaya pengemasan
- Biaya pengiriman dari Satpas ke rumah pemohon
Dalam PP No 76 Tahun 2020 disebutkan bahwa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Hal ini mencakup pengujian untuk penerbitan SIM baru dan penerbitan perpanjangan SIM.
• RESMI Berubah Aturan Tilang Terbaru Kini Pengendara Bawa SIM dan STNK Kendaraan Tetap Disita
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui sumber-sumber resmi dan tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa verifikasi.
Untuk informasi terkait SIM, dapat mengakses kanal resmi Korlantas Polri atau menghubungi kantor Satpas terdekat.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!