Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) DTP 15 persen KLBB impor Completely Built Up (CBU) dan CKD, BM 0 persen KLBB CBU, serta bagi kendaraan bermotor hybrid, berupa PPnBM DTP 3 persen.
Selanjutnya, diberikan insentif pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta per bulan.
Lalu, pekerja yang mengalami PHK, diberikan kemudahan mengakses jaminan kehilangan pekerjaan dan kartu prakerja.
Serta, pemerintah memberikan diskon 50 persen iuran jaminan kecelakaan kerja selama 6 bulan.
“Artinya BPJS ini akan membuat mekanisme yang lebih mudah, sehingga perubahannya adalah masa klaim bisa diperpanjang sampai dengan 6 bulan, dan manfaatnya 60 persen untuk 6 bulan," jelas Airlangga.
Ketiga, stimulus untuk UMKM, wirausaha, dan industri akan diberikan perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5 persen dari omzet sampai dengan tahun 2025 melalui revisi peraturan pemerintah.
Pemerintah juga akan memberikan insentif bagi UMKM dengan omzet dibawah Rp 500 juta per tahun kembali dibebaskan PPh.
Terakhir, akan ada skema pembiayaan industri padat karya.
• Jadwal Resmi Pencairan Bansos Sembako dan PKH Bulan Desember 2024, Bagaimana Cara Cek Nama KPM?
“Untuk industri padat karya ini fasilitas baru, pemerintah memberikan subsidi untuk kredit investasi guna revitalisasi permesinan untuk industri padat karya, bisa tekstil, atau alas kaki, itu apapun bank-nya pemerintah subsidi 50 persen.
Ini menjadi bagian dari plafon subsidi yang ada dalam KUR,” kata Airlangga.
# Berita Viral
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!