Info Stimulus

Jadwal Resmi Pencairan Bansos Sembako dan PKH Bulan Desember 2024, Bagaimana Cara Cek Nama KPM?

Kedua program bansos ini bertujuan untuk membantu warga miskin dan rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Perubahan Periode Salur Bansos PKH dan BPNT-Kedua program bansos ini bertujuan untuk membantu warga miskin dan rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI kembali menyalurkan bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada bulan Desember 2024.

Kedua program bansos ini bertujuan untuk membantu warga miskin dan rentan miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Penyaluran bansos BPNT dan PKH pada Desember 2024 dilakukan sebagai bagian dari penyaluran tahunan yang telah dijadwalkan.

Penerima manfaat yang memenuhi syarat akan mendapatkan dana bantuan dengan nominal yang telah ditetapkan, yang diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat.

Dana BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan PKH (Program Keluarga Harapan) memiliki jadwal pencairan yang berbeda.

Pencairan kedua program ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Kemensos. 

Adapun untuk bulan Desember 2024 adalah tahap akhir realisasi Bansos yang telah terjadwal. 

Cek Pencairan Bansos PKH dan BPNT Desember 2024, Kemensos Cairkan Bantuan Sosial Dalam Dua Metode!

Berikut adalah rincian jadwal pencairannya:

  1. BPNT (Kartu Sembako)

Penyaluran dilakukan setiap dua bulan sekali. 

Pada Oktober 2024, BPNT akan dicairkan sebagai bagian dari tahap kelima, mencakup bulan September dan Oktober.

Penerima manfaat akan menerima rapelan dua bulan sekaligus, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp400.000.

2. PKH (Program Keluarga Harapan)

Penyaluran PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga pencairan pada Oktober 2024 merupakan bagian dari pencairan tahap keempat yang mencakup bulan Oktober, November, dan Desember. 

Pada tahap ini, penerima PKH akan mendapatkan bantuan sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan, mulai dari Rp250.000 hingga Rp750.000, tergantung pada kondisi dan kebutuhan penerima manfaat.

8 Jenis Bantuan Sosial Pencairan Setelah Pilkada 2024, Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Besaran Dana Bansos BPNT dan PKH 2024

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved