Berita Viral

Alasan Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GAS ELPIJI - Ilustrasi tabung gas elpiji tabung ukuran 3kg. Terungkap alasan pemerintah menerbitkan aturan baru beli Gas LPG 3 kg wajib pakai NIK KTP mulai tahun depan 2026.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terungkap alasan pemerintah menerbitkan aturan baru beli Gas LPG 3 kg wajib pakai NIK KTP mulai tahun depan 2026.

Beleid terbaru ini diungkap oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Dimana skema pembelian Liqufied Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau gas melon mulai tahun depan harus menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

“Tahun depan iya (beli LPG 3 kg pakai NIK). Jadi ya, kalian jangan pakai LPG 3 Kg lah, desil 8,9,10, saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” kata Bahlil di Istana Negara, Senin 25 Agustus 2025.

Lebih lanjut Bahlil mengatakan, teknis detail terkait syarat pembelian gas melon masih diatur, termasuk penggunaan KTP sebagai salah satu syaratnya.

RESMI Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 2026

"Teknisnya lagi diatur," tambahnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Pertamina Patra Niaga, desil 8, 9, dan 10 yang disebut Bahlil, merujuk pada segmen masyarakat dengan tingkat pendapatan tertinggi dalam sebuah distribusi desil, di mana desil 10 merupakan segmen dengan pendapatan tertinggi.

Sebelumnya dalam catatan Kontan, perubahan skema penerima subsidi LPG 3 kg dilakukan agar lebih tepat sasaran. 

"Kalau subsidi masih dinikmati kelompok sangat kaya, maka perlu langkah-langkah penargetan,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2026, Jumat 15 Agustus 2025.

Dalam kesempatan sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, skema subsidi LPG 3 kg akan sama dengan skema subsidi listrik, yang berbentuk subsidi tertutup, yang dibedakan berdasarkan golongan pemakai dan daya.

“Contohnya di sektor listrik, pelanggan dengan daya tinggi mendapatkan harga berbeda dengan (pelanggan) daya rendah. Mekanisme seperti itu bisa diimplementasikan pada sektor energi lain,” ujar Airlangga.

Daftar 9 kelompok resmi dilarang pakai elpiji 3 kg

Dikutip dari laman Kementerian ESDM, kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan gas elpiji diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022.

Mengacu surat edaran di atas, berikut kelompok atau usaha yang dilarang pakai gas LPG 3 kg:

- Restoran

Halaman
12

Berita Terkini