- Kelas jabatan 4 :Rp2.985.000
- Kelas jabatan 3 :Rp2.898.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
Selain mendapatkan tunjangan kinerja, ada tunjangan lainnya yang akan kamu dapatkan, semisal tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, anak, dan lainnya.
Untuk tunjangan sipir penjara sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Hukum & HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai pada Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Seorang sipir penjara akan masuk dalam kelas jabatan 5 dengan besaran tunjangan kinerja Rp 3.134.250.
• UPDATE Gaji Dosen Terbaru November 2024 Lengkap Besaran Tunjangan ASN dan Bukan ASN
Sementara untuk S1, kamu bisa masuk kelas jabatan 6 dengan tukin sebesar Rp 3.510.400, dan masih bisa masuk dalam kelas 8 atau 9.
Demikian informasi mengenai besaran gaji yang bakal diperoleh lulusan SMA dan S1 jika dinyatakan lolos di CPNS Kemenkumham 2024.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News