Jika kamu adalah lulusan baru yang diterima menjadi CPNS, maka akan nasuk golongan II/a.
Golongan II bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), Diploma 1, atau yang setingkat.
Maka gajinya akan sebesar ini: Rp 2.184.000-3.643.300
Pelamar sampai Penata Muda Tingkat I (III/b) bagi yang memiliki STTB SLTA, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 tahun, SLTA 4 Tahun, Ijazah Diploma I atau Ijazah Diploma II.
Maka gajinya nanti sebesar ini: Rp 2.903.600 - 4.768.800
Gaji lulusan S1
Sesuai PP, Golongan ruang III/a bagi yang pada saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan Ijazah Sarjana (S1), maka rinciannya: Rp 2.785.700 - 4.575.200
Jika naik pangkat, maka akan naik ke Golongan Penata Tingkat I (III/d) dengan kisaran gajinya: Rp 3.154.400 - 5.180.700
Tunjangan CPNS Kemenkumham
Di luar gaji pokok, PNS Kemenkumham akan mendapatkan berbagai tunjangan selama kamu mengabdi. Khusus untuk PNS di lingkungan Kemenkumham, besarnya tunjangan kinerja diatur dalam Perpres 130/2017 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM 33/2017.
Dalam aturan ini tunjangan kinerja atau tukin diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu setiap bulan.
Berdasarkan Perpres tersebut, ada 17 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan maka semakin besar tukin yang akan kamu dapatkan.
Penetapan kelas jabatan sendiri berdasarkan kompetensi teknis, pendidikan, pangkat, dan formasi jabatan pada pelaksana tugas.
Untuk kelas jabatan tertinggi yaitu 17 dipegang oleh sekretaris jenderal dan direktur jenderal Kemenkumham. Lalu, kelas jabatan 15 untuk direktur.
Sementara itu, untuk rentang kelas jabatan 8 hingga 12 adalah kepala subseksi, kepala subbagian, kepala seksi, hingga kepala bagian.