Berita Viral

DAFTAR Presiden RI yang Berikan Amnesti dan Abolisi Sebelum Prabowo Subianto

Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BEBAS - Tom Lembong dan Hasto Krisyanto bebas dari seluruh jeratan hukum usai mendapatkan Abolisi dan Amnesti dari Presiden Probowo Subianto yang berlaku pada 1 Agustus 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ramai pemberitaan di jagat digital yang menyoroti amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong yang resmi berlaku Jumat, 1 Agustus 2025. 

Keduanya sudah resmi bebas Jumat malam, kemarin. Walaupun Menkumham Supratman menegaskan Presiden Prabowo tak mencampuri proses hukum dan kebijakan tersebut diambil demi persatuan politik jelang 80 tahun RI dan target Indonesia Emas 2045

Banyak warganet yang beranggapan kebijakan yang diambil Prabowo tersebut bersifat politis untuk kepentingan Pilpres 2029.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai bahwa pemberian amnesti dan abolisi bukan hal yang baru dilakukan oleh seorang presiden. 

Hal itu merujuk abolisi dan amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto 

Menurutnya, hal itu sudah lazim dilakukan oleh presiden-presiden sebelumnya dan merupakan bagian dari pertimbangan yang lebih luas demi kepentingan negara.

“Ini bukan soal hukum semata, tapi konstitusi. Pasal 14 UUD 1945 secara jelas memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Presiden Prabowo dalam hal ini menjalankan hak konstitusionalnya sebagai kepala negara,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Minggu 3 Agustus 2025.

HARTA Kekayaan Dennie Arsan, Ketua Majelis Hakim yang Jatuhkan Vonis 4 Tahun 6 Bulan ke Tom Lembong

Legislator Gerindra itu menambahkan, permintaan amnesti dan abolisi memang diputuskan oleh presiden terlebih dahulu, dan kemudian meminta pertimbangan kepada DPR RI, bukan sebaliknya. 

"Dalam konteks ini, DPR memberikan persetujuan sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan negara yang lebih luas," kata dia.

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa hak prerogatif presiden dalam bidang hukum bukan hal baru.

Sejak era Presiden Soekarno hingga Jokowi, amnesti dan abolisi sudah berkali-kali diberikan. 

Dia menyebutkan contoh historis seperti Keppres Nomor 449 Tahun 1961 untuk tokoh-tokoh gerakan pasca-kemerdekaan, hingga Keppres Presiden Jokowi pada 2016, 2019, dan 2021 untuk korban jeratan UU ITE.

“Presiden SBY juga pernah memberikan pengampunan kepada pihak Gerakan Aceh Merdeka. Jadi, ini bukan kebijakan luar biasa. Ini adalah bagian dari tugas kenegaraan,” kata Habiburokhman.

Diketahui, Soekarno pernah mengeluarkan Keppres Nomor 449 Tahun 1961 Amnesti dan Abolisi untuk tokoh-tokoh gerakan Pasca-Kemerdekaan, misalnya Daud Buereuh Aceh, Kahar Muzakar PRRI/Permesta Sulsel, Kartosuwiryo (DI TII/Jawa), dan Ibnu Hadjar (DI TII/Kalsel).

Era Presiden Soekarno, diterbitkan Keppres Nomor 63 tahun 1977 Amnesti dan Abolisi untuk Pelaku Pemberontakan Fretilin di Timor Leste. 

Halaman
12

Berita Terkini