TRIBUNPONTIANAK.CP.ID - Setiap pekerja wajib dibekali dengan asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan sosial ekonomi yang diberikan pemerintah bagi para pekerja formal maupun informal.
Untuk cara kerjanya, BPJS Ketenagakerjaan sama seperti investasi.
Artinya para pekerja atau orang yang telah memiliki penghasilan tetap diwajibkan untuk membayarkan iuran setiap bulannya,
Adapun besaran iuran yang harus dibayarkan yakni sebesar 3 persen dari jumlah total gaji dan tunjangan yang diterima.
BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan apabila pemiliknya sudah berusia 56 tahun.
Namun bila peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia, maka keluarga atau ahli warisnya bisa mencairkan saldo tersebut.
• Apa Manfaat Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan? Simak Penjelasan dan Jumlahnya Disini!
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Orang yang meninggal dunia Dunia
Untuk klaim atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal dunia, ahli waris wajib memenuhi semua persyaratan.
Selain itu ahli waris juga harus datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Berikut adalah prosedur dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan orang yang sudah meninggal dunia Layanan JKM di Kantor cabang:
- Scan kode QR yang terdapat di kantor cabang BPJS terdekat
- Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi kantor cabang
- Pilih program JKM pada tampilan halaman utama lapakasik
- Pilih hubungan pekerja sendiri dan klik Captcha