TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tak perlu sekolah tinggi-tinggi hingga Sarjana, Syarat Jadi Anggota DPR RI cukup bisa membaca dan menulis.
Jabatan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terlihat prestisius karena berkaitan langsung dengan pembuatan undang-undang dan kebijakan negara.
Tak heran, sebagian orang mulai dari tokoh masyarakat, pejabat daerah, maupun warga biasa tertarik mencalonkan diri menjadi anggota dewan.
Meski begitu, masih banyak orang yang mengira bahwa untuk bisa maju jadi anggota DPR harus memiliki pendidikan tinggi atau pengalaman politik panjang.
Padahal, syarat resminya tidak serumit yang dibayangkan.
• UPDATE Gaji dan Tunjangan DPR Terbaru 2025 Uang Bensin dan Beras Naik Rp 12 Juta, Rumah Rp 50 Juta
Lalu, apa saja syarat menjadi anggota DPR?
Syarat menjadi anggota DPR
Syarat mencalonkan diri sebagai anggota DPR telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Ketentuan tersebut mengatur mengenai batasan usia, pendidikan, hingga riwayat hukum seseorang sebelum mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPR.
Berikut syarat menjadi anggota DPR:
- Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat