TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut tarif listrik terbaru per 1 September 2025 untuk semua golongan pelanggan PLN resmi naik atau turun bisa cek disini.
Pemerintah telah resmi menetapkan tarif listrik PLN yang berlaku pada 1 September 2025.
Dimana Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik non-subsidi maupun bersubsidi untuk pelanggan prabayar dan pascabayar berdasarkan beleid terbaru.
Sehingga untuk mengetahui perubahan tarif listrik terbaru 1 September 2025 bisa menyimak pernyataan pemerintah berikut ini.
Adapun pelanggan golongan prabayar maupun pascabayar mempunyai besaran tarif listrik yang sama.
• RESMI Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP Mulai Tahun Depan 2026
Pengguna prabayar diketahui perlu membeli token listrik yang kemudian dimasukkan ke meteran untuk mendapatkan daya listrik.
Sementara pelanggan PLN pascabayar cukup membayar tagihan listrik setelah pemakaian dalam periode tertentu.
Besaran tarif listrik 1 September 2025
Berikut ini rincian tarif listrik yang berlaku untuk periode 1 September 2025:
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh