Public Service

Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Meninggal, Syaratnya Cukup Kartu Keluarga dan KTP!

Editor: Peggy Dania
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai memberi pelayanan di kantor bpjs ketenagakerjaan-Berikut ini cara dan syarat mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang meninggal dunia, Ahli waris perlu menyiapkan Kartu Keluarga dan KTP.

- Isi data pemohon (ahli waris) dengan lengkap

- Isi data tenaga kerja dengan lengkap

- Selanjutnya isi data anak tenaga kerja dengan lengkap apabila tenaga kerja memiliki anak

- Unggah dokumen persyaratan klaim

- Ahli waris akan mendapatkan notifikasi pengajuan berhasil dilakukan

- Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim kepada petugas untuk mendapat nomor antrian;

- Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi melalui PC/ tablet di pojok digital kantor cabang

- Kemudian ahli waris akan mendapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim

- Ahli waris melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

- Selanjutnya saldo JKM akan ditransfer ke rekening ahli waris

- Apabila saldo tersebut tak kunjung ditransfer, ahli waris dapat melakukan pengecekan status klaim secara berkala, melalui situs web www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Cara Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja Untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU, Apa Syaratnya?  

Sebagai infromasi sesuai aturan yang tertuang pada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris saat akan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan peserta yang telah meninggal dunia dunia.

Berikut syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Sudah meninggal dunia, dikutip dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id.

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
123

Berita Terkini