Gaji Pantarlih 2024 Lengkap Tugas dan Kewajiban Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Terbaru

Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gaji Pantarlih 2024 Lengkap Tugas dan Kewajiban Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Terbaru.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut besaran Gaji Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024.

Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 sudah dibuka sejak Kamis 26 Januari 2023 dan pengumuman pendaftaran dilakukan hingga 28 Januari 2023.

Adapun pendaftaran, sudah berlangsung mulai 26 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023 di masing-masing Panitia Pemungutan Suara atau PPS yang ada di setiap kelurahan atau desa.

Pantarlih adalah salah satu badan ad hoc yang membantu Komisi Pemilihan Umum atau KPU dalam menyelenggarakan Pemilu.

Dibentuk oleh PPS, satu orang Pantarlih berkedudukan di lingkungan tempat pemilihan suara atau TPS.

Kolaborasi Tolak Berita Hoaks dan Politisasi SARA Jelang Pemilu 2024

Gaji Pantarlih 2024

Sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS akan memiliki satu orang Pantarlih.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Toto Sihsetyo Adi menjelaskan, setiap Pantarlih nantinya akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.

Gaji Pantarlih 2024 ini diberikan sebanyak satu kali untuk masa kerja kurang dari dua bulan, mulai awal Februari hingga pertengahan Maret 2023.

"Iya (Rp 1 juta), sesuai masa kerja," kata Toto.

Pemberian gaji Pantarlih senilai Rp 1 juta juga berlaku di Surakarta, sebagaimana disampaikan anggota KPU Kota Surakarta Divisi Hukum dan Pengawasan, Puji Kusmarti.

"Iya (gaji Rp 1 juta)," ujarnya terpisah, Kamis.

Jadwal pendaftaran Pantarlih 2024

Berikut jadwal lengkap pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:

- Pengumuman pendaftaran Pantarlih: 26-28 Januari 2023

Halaman
1234

Berita Terkini