Sambas dalam Data

BESARAN Tunjangan Perumahan Diterima Anggota DPRD Kabupaten Sambas Setiap Bulan

Editor: Hamdan Darsani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KANTOR DPRD SAMBAS - Berikut ini besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Sambas yang ditelusuri berdasarkan Perbup Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Perumahan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini besaran tunjungan perumahan yang diterima Anggota DPRD Kabupaten Sambas.

Informasi tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Sambas Nomor 83 Tahun 2020 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas.

Dalam Perbup Nomor 83 Tahun 2020 itu diterangan bahwa Tunjangan Perumahan adalah tunjangan yang diberikan kepada pimpinan dan Anggota DPRD selama pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi pimpinan dan Anggota DPRD.

Berdasarkan pasa 2 Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Negara bagi Pimpinan clan Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan

Tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji. 

Pada Pasal 4 menerangkan tentang besaran yang diterima oleh Setiap Anggota DPRD Kabupaten Sambas

KRONOLOGI Lengkap Maut di Jalan Raya Galing Sambas, Satu Pemotor Tewas hingga Penabrak Kabur!

Besaran Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sambas diberikan dalam bentuk uang dan belum dipotong pajak dengan
besaran sebagai berikut :

  • Ketua DPRD 

Ketua DPRD Kabupaten Sambas sebesar Rp. 13.500.000,00,- (Tiga Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per bulan;

  • Wakil Ketua DPRD 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sambas sebesar Rp. 12.600.000,00 (Dua Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) per bulan

Anggota DPRD 

Anggota DPRD Kabupaten Sambas sebesar Rp. 11.800.000,00 (Sebelas Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) per bulan.

Peraturan Bupati Tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2021 

Besaran Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas. 

Warga hingga Kades di Sejangkung Sambas Ramai-ramai Buat Laporan ke Polda Kalbar, Soal Apa?

NB : Disclamair Konten tersebut di sadur dalam Salinan Perbup yang diunggah di sini

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

 

Berita Terkini