TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berapa kisaran gaji untuk pejabat eselon IV?
Pejabat Eselon IV, seperti kepala seksi atau kepala sub-bagian, mendapatkan penghasilan yang cukup kompetitif dari berbagai komponen.
Total penghasilan dari tunjangan bisa jauh melampaui gaji pokok hingga dua hingga tiga kali lipat, terutama jika mendapatkan tunjangan kinerja tinggi di instansi seperti DJP atau Kemenkeu.
Namun, besaran sebenarnya sangat bergantung pada instansi dan penilaian kinerja individu maupun organisasi.
Kisaran take home pay (THP) pejabat eselon IV sangat bervariasi, mulai dari sekitar Rp 22 juta hingga Rp 30 juta per bulan atau lebih.
Baca juga: Update Gaji Anggota DPRD Kabupaten Kota Sekarang, Take Home Pay Anggota DPRD Bisa Rp36-45 Juta
Besaran yang diterima tergantung instansi dan pangkat, serta komponen seperti tunjangan kinerja.
Gaji pokok eselon IV berada dalam rentang Rp 3 juta hingga Rp 6 juta,
Namun komponen terbesarnya adalah tunjangan kinerja yang bisa mencapai puluhan juta rupiah, seperti yang terjadi di instansi pajak.
Gaji Pokok Pejabat Eselon IV
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok ASN di Golongan IV (di mana jabatan Eselon IV umumnya berada) adalah sebagai berikut:
IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Baca juga: Update Gaji Perangkat Desa Terbaru Tahun Ini Lengkap Berapa Tunjungan Kepala Desa, Sekdes dan Staf
Tunjangan Jabatan Struktural
Tunjangan jabatan bagi pejabat Eselon IV ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007, yaitu:
Eselon IV a: Rp 540.000 per bulan
Eselon IV b: Rp 490.000 per bulan
Tunjangan Kinerja (Tukin)