- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023
- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari-2 Februari 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023
- Penetapan nama hasil seleksi: 5 Februari 2023
- Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023.
Pantarlih Pemilu 2024 akan menjalani masa kerja selama kurang lebih dua bulan, yakni mulai 6 Februari 2023 sampai 15 Maret 2023.
• Kenaikan Gaji dan Tunjangan PNS Mulai Februari 2023, Cek di Tabel Skala Gaji ASN Indonesia
Syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024
Untuk mengikuti seleksi Pantarlih Pemilu 2024, harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah syarat yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022. Berikut syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lahi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
Selain syarat, calon pelamar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, termasuk: