* Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
* Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
* Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
Alat kesehatan di sini mencakup seluruh alat kesehatan yang digunakan dalam rangka penyembuhan, termasuk alat bantu kesehatan.
• CARA Mengurus Kartu BPJS Hilang dan Pindah Kelas BPJS Kesehatan dari Aplikasi JKN Mobile
* Pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
* Rehabilitasi medis
* Pelayanan darah
* Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan
* Pelayanan keluarga berencana
* Perawatan inap non intensif
* Rawat inap di ruang intensif
* Selain itu, seluruh peserta BPJS Kesehatan juga berhak memperoleh pelayanan ambulans darat atau air.
Demikian tentang ketentuan kelas BPJS Kesehatan yang telah menghilangkan sistem kelas 1, kelas 2 dan kelasa 3, sekaligus rincian tentang jenis pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. (*)