TRIBUNPONPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru dari badan penyelenggara jaminan sosial BPJS terkait tingkatan atau kelas sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2022 Kebijakan dari BPJS ini diganti dengan sistem Rawat Inap Standar.
Aturan baru ini tidak lagi mematok tarif BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 secara khsusus bagi peserta BPPJS Kesehatan yang kepesertaannya tergolong Non -PBI.
Dimakasud dengan kategori Non - PBI yaitu kepesertaan yang iurannya tidak dibayar oleh pemerintah seperti pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, serta pekerja bukan penerima upah serta bukan pekerja
Perhitungan yang menghilangkan tingkatan BPJS Kesehatan di sesuaikan dengan besaran tarif yang harus dibayarkan masing-masing peserta BPJS Kesehatan.
Hal ini tentu saja berkaitan dengan penyesuaian terhadap gaji dari peserta itu sendiri.
Untuk biaya pada tingkatan rawat inap tersebut belum diumumkan secara resmi oleh BPJS Kesehatan.
• BPJS Kesehatan Tidak Pakai Sistem Kelas Lagi, Berapa Iuran BPJS Agustus? Cek Selengkapnya !
Untuk informasi bersama berikut adalah tarif BPJS yang masih mengacu pada kelas dan penggolongan fakes yang didapat saat berobat dengan BPJS.
* Tarif BPJS Kesehatan kelas 1 adalah Rp150.000
* Tarif kelas 2 adalah Rp100.000
* Dan tarif kelas 3 adalah Rp42.000
Penerapan kelas rawat inap standar ini sudah disusun sejak awal tahun dan akan diwujudkan menjadi sembilan kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal mulai bulan Juli 2022.
Proses ini akan dilaksanakan Pada Desember 2022, implementasi sembilan kriteria akan diterapkan di seluruh RS vertikal.
Setelah itu, penerapan sembilan kriteria akan diperluas ke 50 persen RSUD Provinsi yang ditargetkan pada Januari 2023.
Selanjutnya setahun setelah penerapan awal, yaitu Juli 2023, kelas standar akan kembali diperluas ke semua RSUD Provinsi dan 50 persen RS swasta.
• Update Jadwal dan Rincian Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2022 Denda Keterlambatan Bayar Iuran Berlaku!
Berikut adalah kategori pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.