TRIBUNPONPONTIANAK.CO.ID - Aturan baru dari badan penyelenggara jaminan sosial BPJS terkait tingkatan atau kelas sudah diberlakukan sejak 1 Juli 2022 Kebijakan dari BPJS ini diganti dengan sistem Rawat Inap Standar.
Aturan baru ini tidak lagi mematok tarif BPJS Kesehatan berdasarkan kelas yakni kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 secara khsusus bagi peserta BPPJS Kesehatan yang kepesertaannya tergolong Non -PBI.
Dimakasud dengan kategori Non - PBI yaitu kepesertaan yang iurannya tidak dibayar oleh pemerintah seperti pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, serta pekerja bukan penerima upah serta bukan pekerja
Perhitungan yang menghilangkan tingkatan BPJS Kesehatan di sesuaikan dengan besaran tarif yang harus dibayarkan masing-masing peserta BPJS Kesehatan.
Hal ini tentu saja berkaitan dengan penyesuaian terhadap gaji dari peserta itu sendiri.
Untuk biaya pada tingkatan rawat inap tersebut belum diumumkan secara resmi oleh BPJS Kesehatan.
• BPJS Kesehatan Tidak Pakai Sistem Kelas Lagi, Berapa Iuran BPJS Agustus? Cek Selengkapnya !
Untuk informasi bersama berikut adalah tarif BPJS yang masih mengacu pada kelas dan penggolongan fakes yang didapat saat berobat dengan BPJS.
* Tarif BPJS Kesehatan kelas 1 adalah Rp150.000
* Tarif kelas 2 adalah Rp100.000
* Dan tarif kelas 3 adalah Rp42.000
Penerapan kelas rawat inap standar ini sudah disusun sejak awal tahun dan akan diwujudkan menjadi sembilan kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal mulai bulan Juli 2022.
Proses ini akan dilaksanakan Pada Desember 2022, implementasi sembilan kriteria akan diterapkan di seluruh RS vertikal.
Setelah itu, penerapan sembilan kriteria akan diperluas ke 50 persen RSUD Provinsi yang ditargetkan pada Januari 2023.
Selanjutnya setahun setelah penerapan awal, yaitu Juli 2023, kelas standar akan kembali diperluas ke semua RSUD Provinsi dan 50 persen RS swasta.
• Update Jadwal dan Rincian Iuran BPJS Kesehatan Agustus 2022 Denda Keterlambatan Bayar Iuran Berlaku!
Berikut adalah kategori pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pelayanan Tingkat Pertama
Pelayanan berdasarkan Pasal 47 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama ( Faskes Tingkat I ) sebagaimana dikutip dari peraturan bpk.go.id
* Administrasi pelayanan
* Pelayanan promotif dan preventif
* Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
* Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non operatif
* Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
* Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
* Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
* Keuntungan asuransi kesehatan cashless akan memudahkan kamu saat mengajukan klaim. Dapatkan layanan medis tanpa proses
* Administrasi lama.
Berikut untuk pelayanan tingkat lanjutan
Sementara itu, untuk pelayanan kesehatan rujukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan
* Administrasi pelayanan
* Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar Pelayanan ini hanya berlaku untuk pelayanan kesehatan pada unit gawat darurat.
* Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
* Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis
* Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai.
Alat kesehatan di sini mencakup seluruh alat kesehatan yang digunakan dalam rangka penyembuhan, termasuk alat bantu kesehatan.
• CARA Mengurus Kartu BPJS Hilang dan Pindah Kelas BPJS Kesehatan dari Aplikasi JKN Mobile
* Pemeriksaan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
* Rehabilitasi medis
* Pelayanan darah
* Pemulasaran jenazah peserta yang meninggal di fasilitas kesehatan
* Pelayanan keluarga berencana
* Perawatan inap non intensif
* Rawat inap di ruang intensif
* Selain itu, seluruh peserta BPJS Kesehatan juga berhak memperoleh pelayanan ambulans darat atau air.
Demikian tentang ketentuan kelas BPJS Kesehatan yang telah menghilangkan sistem kelas 1, kelas 2 dan kelasa 3, sekaligus rincian tentang jenis pelayanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. (*)