Pelayanan Tingkat Pertama
Pelayanan berdasarkan Pasal 47 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, untuk pelayanan kesehatan tingkat pertama ( Faskes Tingkat I ) sebagaimana dikutip dari peraturan bpk.go.id
* Administrasi pelayanan
* Pelayanan promotif dan preventif
* Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
* Tindakan medis non-spesialistik, baik operatif maupun non operatif
* Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
* Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
* Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi medis.
* Keuntungan asuransi kesehatan cashless akan memudahkan kamu saat mengajukan klaim. Dapatkan layanan medis tanpa proses
* Administrasi lama.
Berikut untuk pelayanan tingkat lanjutan
Sementara itu, untuk pelayanan kesehatan rujukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjutan
* Administrasi pelayanan
* Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar Pelayanan ini hanya berlaku untuk pelayanan kesehatan pada unit gawat darurat.