Liputan Khusus

Disnaker Cek Keuangan Perusahaan, Wajib Lapor jika Tak Mampu Bayar THR Pada Karyawan

Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalbar Manto

Ia menjelaskan, antisipasi setiap pengaduan mekanisme secara langsung dan bisa via telepon.

“Biasanya pengaduan itu lebih banyak oleh buruh dan karyawan karena mereka menjadi korban perusahaan yang lapor biasanya dekat lebaran,” jelasnya

Baca juga: Bocoran THR 2021 - Cek Besaran THR Diumumkan Menaker = Masa Kerja Dibagi 12, Dikali Satu Bulan Gaji

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada para serikat pekerja dan serikat buruh tentunya dalam hal ini tugas mereka untuk menyebarkan informasi tersebut.

“Jadi kalau ada yang menerima THR tidak sesuai ketentuan mereka akan lapor ke posko atau via telepon,” ujarnya.

Disnakertrans akan menugaskan para pengawas ketenagakerjaan turun ke perusahaan untuk segera memberikan tindakan sanksi apabila terbukti melanggar.

“Mampu tidaknya mereka membayar THR tetap akan kita kroscek dan perusahan harus menyiapkan buktinya,”jelasnya.

Terkait rumus pembayaran THR mengikuti pedomanan PP 36 tahun 2021 yang merupakan PP terbaru tindak lanjut dari Omnibuslaw dan juga ada peraturan menteri terkait tenaga kerja no 6 tahun 2016 soal peritungan pembayaran THR.

“Dalam peritungannya ada perbedaan antara karyawan atau buruh yang masa kerjanya baru satu tahun bonus hitungannya akan beda dengan karyawan yang masa kerja satu tahun,” ujarnya

Saat ini, jelas Manto, pandemi Covid-19 belum berakhir dan masih bergejolak. Menurutnya pasti ada perusahaan yang terdampak Covid-19.

“Karena semua sangat dinamis perusahaan yang terkena dampak harus diidentifikasi satu persatu diupdate, tapi kami pakai sistem tidak mengejar ke ribuan perusaahan karena keterbatasan. Jadi kita hanya lalukan sosialisasi cepat perusahaan terkait peraturan pembayaran THR ini,” ujarnya.

Sanksi Menanti
Pemantauan terhadap perusahaan juga dilakukan Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPMTK-PTSP) Kota Pontianak.

Kepala DPPMTK-PTSP Kota Pontianak, Tinorma Butar Butar, mengatakan memang saat ini masih belum ada surat edaran yang menyusul dari pemerintah pusat yang mengatur terkait pencairan dana THR.

Meskipun demikian, Tinorma menerangkan biasanya THR akan diberikan kepada karyawan H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.

"Belum ada surat edaran menyusul, tapi biasanya satu minggu sebelum hari raya sudah harus diberikan THR oleh para pelaku usaha swasta dan pemerintah," ujarnya kepada Tribun.

Tinorma menerangkan, bagi perusahaan yang tidak membayar THR kepada para karyawannya, tentu juga ada sanksi yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan bahwa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administrasi, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan usaha.

Halaman
1234

Berita Terkini