Bocoran THR 2021 - Cek Besaran THR Diumumkan Menaker = Masa Kerja Dibagi 12, Dikali Satu Bulan Gaji

Kami mohon kerja sama kepada para kepala daerah, untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Bocoran THR 2021 - Menaker Umumkan Besaran THR: Masa Kerja Dibagi 12, Dikali Satu Bulan Gaji. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bocoran THR 2021 dari Kementerian Ketenagakekrjaan ( Kemnaker), cek besaran THR 2021 untuk karyawan atau buruh, info THR PNS TNI Polri hingga pensiunan

Khusus untuk mengawal pencairan THR 2021, Kemnaker akan membuat Satuan Tugas (Satgas) Pemberian THR 2021 dan juga untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan.

Melalui Satgas yang akan dibuat, Kemnaker akan memastikan besaran THR 2021 dibayarkan sesuai dengan Undang-Undang dan hasil kesepakatan yang dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat.

Baca juga: THR Karyawan 2021 Wajib Dibayar Perusahaan, Estimasi Besaran THR Tahun 2021 Sesuai Aturan Pemerintah

Berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berikut ini besaran THR 2021 yang diatur oleh Kemnaker:

Pekerja upah bulanan

- Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.

- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

masa kerja dibagi 12 lalu dikali  1 bulan upah

Bagi Pekerja/Buruh berdasar Perjanjian Kerja Harian Lepas

- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan 1 bulan upah berdasar pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.

- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan 1 bulan upah berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida fauziyah, dalam proses pemantauan pemberian THR oleh perusahaan kepada para pekerjanya, dirinya meminta bantuan kepada para kepala daerah.

"Kami mohon kerja sama kepada para kepala daerah, untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh," ucap Ida.

Baca juga: Menko Airlangga Minta dengan Tegas Agar Pengusaha Tidak Cicil THR Karyawan

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan pelaku usaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada karyawan pada Idul Fitri tahun 2021 ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved